Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meneg BUMN Tidak Menanggapi Somasi LBH Medan Terkait Pemadaman Listrik

T PLN Wilayah Sumut dan Menteri BUMN tidak menanggapi somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait pemadaman listrik

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Meneg BUMN Tidak Menanggapi Somasi LBH Medan Terkait Pemadaman Listrik
Dokumen TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM , MEDAN-PT PLN Wilayah Sumut dan Menteri BUMN tidak menanggapi somasi yang dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan terkait pemadaman listrik bergilir di Sumatera Utara dan janji-janji Menteri Dahlan Iskan yang tidak terpenuhi.

Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan, sampai batas waktu yang diminta pihaknya, Senin kemarin (18/3/2014), PT PLN Wilayah Sumut dan Menteri BUMN belum menanggapi somasi yang antara lain meminta penghentian pemadaman listrik dan ganti rugi bagi masyarakat Sumut berupa menggratiskan abodemen listrik selama tiga bulan itu.

"Sepertinya tidak ada itikad baik dari PLN dan Menteri BUMN. Kami sedang menyiapkan somasi kedua," kata Surya saat dihubungi, Selasa (18/3/2014).

Surya mengatakan, jika somasi kedua juga tidak ditanggapi, maka LBH Medan akan menggugat PLN Wilayah Sumut dan Menteri BUMN dengan citizen law suit.

Terkait hal ini, Surya yakin Pengadilan akan memproses gugatan mereka. Tidak seperti beberapa gugatan citizen law suit sebelumnya yang ditolak karena tidak memenuhi syarat legal standing.

 
Humas PLN Sumut Raidir Sigalingging mengaku belum melihat somasi dari LBH Medan. Ia juga belum dapat memastikan apakah PLN akan menanggapinya.

BERITA REKOMENDASI

 
"Kita lihat dululah isi somasinya," katanya. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas