Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengangkut Kayu Ulin Ilegal Tabrak Mobil Polisi

Jajaran Polsek Murungpudak, berhasil menangkap Wahdi (44), karena diduga membawa kayu ulin ilegal.

zoom-in Pengangkut Kayu Ulin Ilegal Tabrak Mobil Polisi
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Tersangka dengan barang bukti di Polsek, Kamis (20/3/2014). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Jajaran Polsek Murungpudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap Wahdi (44), karena diduga membawa kayu ulin ilegal.

Barang bukti kayu ulin yang diamankan dari bak pikap tersangka, berupa jenis tongkat 50 batang dan jenis papan ada 100 keping.

Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Didik Sudaryanto, Kamis (20/3/2014), menjelaskan untuk menangkap tersangka petugas cukup dibuat kerja keras.

Bahkan, mobil patroli yang mengejar sempat ditabrak tersangka sehingga membuat bamper depan lepas.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas