Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengangkut Kayu Ulin Ilegal Tabrak Mobil Polisi

Jajaran Polsek Murungpudak, berhasil menangkap Wahdi (44), karena diduga membawa kayu ulin ilegal.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pengangkut Kayu Ulin Ilegal Tabrak Mobil Polisi
banjarmasinpost.co.id/dony usman
Tersangka dengan barang bukti di Polsek, Kamis (20/3/2014). 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Jajaran Polsek Murungpudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap Wahdi (44), karena diduga membawa kayu ulin ilegal.

Barang bukti kayu ulin yang diamankan dari bak pikap tersangka, berupa jenis tongkat 50 batang dan jenis papan ada 100 keping.

Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Didik Sudaryanto, Kamis (20/3/2014), menjelaskan untuk menangkap tersangka petugas cukup dibuat kerja keras.

Bahkan, mobil patroli yang mengejar sempat ditabrak tersangka sehingga membuat bamper depan lepas.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas