Pengangkut Kayu Ulin Ilegal Tabrak Mobil Polisi
Jajaran Polsek Murungpudak, berhasil menangkap Wahdi (44), karena diduga membawa kayu ulin ilegal.
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Dony Usman
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG - Jajaran Polsek Murungpudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, berhasil menangkap Wahdi (44), karena diduga membawa kayu ulin ilegal.
Barang bukti kayu ulin yang diamankan dari bak pikap tersangka, berupa jenis tongkat 50 batang dan jenis papan ada 100 keping.
Kapolres Tabalong Ajun Komisaris Besar Didik Sudaryanto, Kamis (20/3/2014), menjelaskan untuk menangkap tersangka petugas cukup dibuat kerja keras.
Bahkan, mobil patroli yang mengejar sempat ditabrak tersangka sehingga membuat bamper depan lepas.
Berita Rekomendasi