Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satgas Asap Riau Amankan Perambah Hutan Penyebab Kebakaran

Satgas Darat menghadirkan tersangka perambahan dan illegal logging di Posko Satgas Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap Kamis (20/3/2014).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Satgas Asap Riau  Amankan Perambah Hutan Penyebab Kebakaran
HO/PUSPENTNI
Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap di Riau yang berada di bawah kendali BNPB melibatkan 5,110 personel, terdiri dari 3,181 prajurit TNI dan 1,929 unsur lainnya berhasil memadamkan 172 titik api atau sekitar 19.642 hektar kebakaran hutan. 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tim khusus Satuan Tugas (satgas) Darat menghadirkan tersangka perambahan dan illegal logging di Pos Komando Satgas Operasi Terpadu Penanggulangan Bencana Asap pada Kamis (20/3/2014).

Para tersangka tertangkap tangan di lokasi yang berada di Desa Tasik Terai, Kecamatan Pinggir Km 28, Kabupaten Duri, Riau.

"Kamis pagi ini Gubernur Riau Annas Maamun akan menghadiri rapat koordinasi posko dan bertemu langsung para tersangka tersebut. Posko ingin menghadirkan tersangka karena ingin mengetahui secara lebih dalam alasan dan siapa saja di belakang mereka," kata Sutopo Purwo Nugroho Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Kamis (20/3/2014).

Menurutnya, setelah dihadirkan di Posko Satgas Ops, para tersangka akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses penegakan hukum.

"Keberhasilan penangkapan para perambah yang berada di lahan biosfer ini tidak terlepas dari ketangguhan Tim Khusus Satgas Darat untuk menjangkau lokasi yang sulit. Mereka menuju ke lokasi sasaran melalui tiga rute, sampan, heli, dan jalan kaki hingga 20 km. Tim ini terus mengembangkan temuan di lapangan," kata Sutopo.

Laporan terkini pihak kepolisian menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima 45 laporan polisi. Tersangka sementara berjumlah 67, termasuk 1 korporasi. Dua berkas telah masuk tahap P21 atau pemberkasan susulan hasil penyidikan sudah lengkap. Pihak Polda Riau akan menyerahkan tersangka dan barang bukti apabila tahap P21 selesai.

"Pihak kepolisian terus mengembangkan dalam rangka penyelesaian terkait pelaku pembakaran lahan dan hutan," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Penegakan hukum yang tegas dan hukuman yang berat diharapkan menimbulkan efek jera sehingga bencana asap di Riau ini tidak berulang.

"Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan secara keras bahwa para pembakar lahan dan hutan adalah penjahat kemanusiaan. Jutaan masyarakat baik di Riau dan sekitarnya telah menghirup asap, tidak dapat beraktivitas secara normal, sekolah libur, pelayanan transportasi," kata Sutopo.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas