Indra Atur Bisnis Sabu dari dalam Penjara
Jeruji besi dan tembok penjara rupanya tak menghalangi Indra Kusuma, untuk menjalani bisnis narkoba.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Ahmad Fahrozi
TRIBUNNEWS.COM, MUSIRAWAS - Jeruji besi dan tembok penjara rupanya tak menghalangi Indra Kusuma, untuk menjalani bisnis narkoba.
Diduga dia mengatur penjualan narkoba dari balik jeruji dibantu isterinya, Gina Indrastiti (40), warga Jalan Keswari Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat II.
Istrinya ini, juga diketahui sebagai bandar sabu dan ikut terlibat melakukan penjualan sabu dari luar.
Tapi sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Aksi yang dilakukan narapidana yang menghuni ruang 7 lembaga pemasyarakatan (lapas) Narkotika Muarabeliti Kelas IIA itu akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Musirawa Kamis (20/3/2014).
Sedangkan isterinya, Gina Indrastiti sendiri akhirnya juga berhasil diringkus petugas, ketika dipancing untuk bertransaksi sabu-sabu di Jalinsum Desa Pedang Kecamatan Muara Beliti, Kamis (20/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Musirawas Ajun Komisaris Besar Chaidir, Kamis (20/3/2014), mengatakan bisnis narkoba yang dilakukan Indra berhasil diungkap setelah dipancing oleh anggota polisi dari Satres Nakoba yang menyamar dan melakukan transaksi.
"Kronologis penangkapan tersangka narkotika, Kamis (20/3/2014) sekira pukul 12.30. Dimana, dilakukan transaksi coverbuy antara anggota Res Narkoba dengan tersangka, IN, napi di Lapas Narkoba Muarabeliti yang menempati kamar 7. Awalnya disepakati transaksi sabu-sabu di Lapas sebanyak 2 Ons, dengan harga Rp 200 juta," kata Chaidir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, terbongkarnya penjualan sabu yang dilakukan tersangka Indra Kusuma dari balik jeruji besi bermula dari pengintaian anggota satuan narkoba Polres Mura.
Tersangka sudah masuk target operasi (TO) berdasarkan pengembangan tersangka yang sudah diringkus sebelumnya.
Selanjutnya, petugas memancing tersangka Indra Kusuma untuk melakukan transaksi sabu. Petugas kemudian dimasukkan kedalam sel untuk bertransaksi dengan nilai Rp 250 juta.