Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juwarto Ditangkap Setelah 66 Kali Mengutil Emas

Juwarto (41), ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri perhiasan emas.

zoom-in Juwarto Ditangkap Setelah 66 Kali Mengutil Emas
net
ilustrasi 

Laporan Wartawan Surya Doni Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, MAGETAN - Juwarto (41), karyawan toko perhiasan emas Kendi Mas, di Pasar Gorang-Gareng, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan ditangkap polisi setelah ketahuan mencuri perhiasan emas.

Yang memprihatinkan, tersangka ini mengaku mencuri sebanyak 66 kali. Akibat aksinya itu toko perhiasan emas itu menderita kerugian sebesar Rp 20 juta.

Menurut Kapolsek Kawedanan Ajun Komisaris Wukir Dwi Siswanto, tersangka Juwarto warga Desa/Kecamatan Kawedanan ini melakukan pencurian perhiasan emas secara bertahap.

"Tersangka ini mengambil emas itu sedikit-sedikit, mungkin satu gram, setengah gram," kata Wukir, Kamis (20/3/2014).

Sesuai keterangan tersangka kepada penyidik, lanjut Wukir, setiap ada kesempatan dan ada percahan emas kecil-kecil sisa dimasak untuk perhiasan. Karena itu, aksi yang dilakukan tersangka tidak mudah diketahui.

"Makanya sampai berpuluh kali aksi yang dilakukan tersangka ini baru diketetahui,"ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebenarnya, kata dia, pemilik toko perhiasan emas "Kendi Mas" sudah curiga. Setiap membuat perhiasan emas, setelah ditotal selalu kurang beberapa miligram, sampai beberapa gram.

Namun, kata mantan Kasat Reskrim Polres Magetan ini, untuk mencurigai dan menuduh salah satu perajin atau karyawan itu pemilik toko perhiasan mengalami kesulitan.

"Rata-rata, perajin yang membuat perhiasan dan karyawan toko, sudah bekerja di situ sudah lama. Jadi sangat sulit mencurigai apalagi menuduh. Tersangka sendiri sudah 15 tahun bekerja di sana," terangnya.

Karena itu, tersangka bapak dua anak ini sangat dipercaya oleh pemilik toko perhiasan emas. Malahan, kalau pemilik ada kepentingan di luar kota, tersangka dipercaya menjaga toko.

"Makanya polisi tidak menemukan barang bukti berupa emas atau perhiasan emas. Tersangka mengaku perbuatan itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tandasnya.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas