Polres Nunukan Tangkap Pengedar Sabu-sabu Asal Malaysia
Jajaran Polsek Sungai Nyamuk berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia, pengguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Pulau Sebatik.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Jajaran Polsek Sungai Nyamuk berhasil menangkap seorang warga negara Malaysia, pengguna narkotika golongan I jenis sabu-sabu di Pulau Sebatik. Saat ini Polisi masih mengembangkan penyidikan, untuk mendalami aktivitas AI alias Baco (23) sebagai pengedar sabu.
Kapolres Nunukan AKBP Robert Silindur Pangaribuan menjelaskan, Kamis (21/3/2014) sekitar pukul 00.30 polisi yang sudah melakukan pengintaian menggerebek kamar kos yang ditempati Baco di Desa Aji, Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah.
Saat itu, motoris perahu tujuan Aji Kuning-Tawau, Sabah, Malaysia tersebut sedang membungkus sabu. Dari berat 0,44 gram SS yang dimiliknya, Baco membungkusnya menjadi tiga.
"Kemudian dia ditangkap oleh anggota kami," kata Kapolres Nunukan, Jumat (21/3/2014), di Mapolres Nunukan, saat memberikan keterangan pers.
Saat penangkapan terjadi, polisi juga mengamankan barang bukti sabu-sabu, telepon seluler dan peralatan yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu.
"Peralatan-peralatan, bong yang sederhana ini sudah seringkali dipakai. Kemudian juga perlengkapan lainnya seperti aluminium foil yang sudah dipakai," ujarnya.
Tersangka yang mengaku sudah sekitar lima bulan tinggal di Desa Aji Kuning, membeli sabu tersebut dari Batu, Tawau, Kamis pagi. Sabu lalu dibawanya ke Desa Aji Kuning dengan menempuh pelayaran sekitar 30 menit dari Tawau. Menurut pengakuan pelaku yang sudah delapan tahun menggunakan sabu ini, ia sudah seringkali membeli sabu untuk dijual kembali kepada orang lain.
"Kita gali informasinya selain sebagai pengguna, dapat diindikasikan dan ini kami dalami apakah dia sebagai pengedar? Dia memang sudah menjadi target operasi kami," ujarnya.
Kapolres mengatakan, polisi akan mendalami lebih lanjut aktivitas Baco mengedarkan sabu di wilayah Indonesia.
"Jadi kita sudah berhasil mengungkap ini dan terus kita kembangkan. Termasuk nomor handphone yang ada di sini akan kita kembangkan," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Nunukan. Atas perbuatannya, Baco dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.