Dua Bandar Dadu Kuncang Diciduk
Dua orang tersangka yang diduga bandar dadu kuncang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Penukal Utara.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Dua orang tersangka yang diduga bandar dadu kuncang berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Penukal Utara pimpinan Kapolsek Penukal Utara Iptu Sibero dan Kanit Reskrim Brigadir Musmiran, Kamis (20/3/2014) pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan yakni Asmadi (26) warga Kampung IV, Kota Baru, Penukal Utara (Bandar) dan Dedi Hairul (20) tukang membayar timbangan, warga kampung IV Desa Tanding Marga.
Ketika dikonfirmasi Kapolres Muaraenim, AKBP M Aris melalui Kapolsek Penukal Utara, Iptu Sibero membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka bandar dadu kuncang.
"Kedua pelaku kita tangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Dusun II Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara. Sebagai Barang Bukti (BB) yang kita amankan yakni satu set alat judi dadu kuncang dan uang sebanyak Rp 420 ribu," terangnya.
Ia juga mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga yang menyebutkan di kawasan Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara sedang ada judi dadu kuncang.
"Berdasarkan informasi itulah kemudian petugas kita melakukan penyelidikan dan ternyata memang benar," katanya.
Saat ini kedua tersangka perjudian dadu kuncang itu sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya Kapolres Muara Enim AKBP M Aris SH Sik Msi mengungkapkan pihaknya konsisten untuk memberantas semua tindak kejahatan di Kabupaten Muara Enim dan PALI.
"Ya tentu saja termasuk tindak perjudian, dan harus ditangkap pelakunya karena hal tersebut tentu akan meresahkan masyarakat," tegas Kapolres beberapa waktu yang lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.