Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Mogok Kerja, 380 Buruh di Magelang Kena PHK

PHK massal diduga lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja belakangan ini

zoom-in Gara-gara Mogok Kerja, 380 Buruh di Magelang Kena PHK
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) merayakan HUT ke-41 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2014). Sebelumnya ribuan buruh tersebut berunjuk rasa di depan Gedung DPR dengan beberapa tuntutan, yakni tolak kebijakan upah murah, perbaikan pelaksanaan BPJS Kesehatan, cabut Inpres No.9/2013, revisi Permenakertrans No.13/2012, dan hapuskan sistem kerja kontrak/outsourcing. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal dilakukan oleh PT Mekar Armada Jaya (MAJ), Magelang, terhadap lebih dari 380 orang pekerjanya, Jumat (21/3/2014).

PHK massal diduga lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para pekerja belakangan ini. Tak ayal, keputusan manajemen perusahaan otomotif terbesar se-Asia Tenggara itu membuat para pekerja kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya.

"Tahu- tahu tadi pagi waktu kita mau masuk kerja tidak boleh masuk ke dalam pabrik," kata Edi Sumekto, Ketua Pengurus Basis Gabungan Serikat Buruh Mandiri PT Mekar Armada Jaya.

Mereka pun lantas meminta kejelasan kepada pihak perusahaan tentang alasan PHK sepihak itu. Setelah sempat menunggu beberapa lama, pihak perusahaan mengeluarkan selembar foto kopi surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh pekerja yang pernah ikut mogok kerja beberapa waktu lalu. Surat itu ditandatangani Kepala Divisi Personalia PT MAJ, Marthin Herry Lontoh.

"Surat itu hanya satu lembar dan ditujukan untuk ratusan karyawan. Perusahaan menganggap bahwa aksi mogok kerja yang dilaksanakan tidak sah dan melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Kep Menakertrans Nomor Kep-232/MEN/2003 tentang akibat hukum mogok," urai Edi.

Keputusan PHK secara sepihak itu sendiri, menurut Edi, melanggar hasil perjanjian yang dicapai pada rapat sebelumnya antara pihak manajemen, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Tambun, manajemen PT MAJ Tambun dan manajemen PT MAJ Magelang.

Edi menjelaskan, perjanjian itu menyebutkan bahwa pihak manajemen PT MAJ meminta waktu seminggu untuk memberikan keputusan terkait tuntutan para karyawan, dan selama seminggu itu pula pihak perusahaan tidak akan melakukan PHK.

Berita Rekomendasi

"Tapi belum ada 24 jam, pihak perusahaan justru malah mem-PHK kami. Mereka sama sudah menelan ludah mereka sendiri. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar aksi lebih besar lagi," ujar Edi.

Koordinator Wilayah KASBI, Jawa Tengah, Kostrad menambahkan, pihak manajemen PT MAJ Magelang seakan menyepelekan nasib karyawan dan mengingkari perjanjian yang telah dibuat.

"Besok kami akan melaksanakan rapat konsolidasi dan hasilnya akan dibawa ke DPRD. Kami tidak akan tinggal diam dengan PHK sepihak ini," kata Kostrad. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas