Bupati TTU Dituding Intimidasi Honorer agar Pilih PDIP
Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Raymundus Sau Fernandes dilaporkan ke Panwaslu
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Raymundus Sau Fernandes dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Miomafo Timur oleh tim pemantau Bengkel Apek TTU.
Fernandes diduga kuat mengintimidasi sejumlah tenaga honorer (kontrak) kategori dua di daerah itu, untuk memilih PDI-P dalam Pemilih Legislatif 9 April mendatang.
Ketua Panwas Kecamatan Miomafo Timur, Eusebius Siki kepada Kompas.com, Senin (24/3/2014) mengatakan, laporan tersebut sudah diterima oleh pihaknya disertai dengan bukti foto dan rekaman video. Kedua alat bukti itu menggambarkan pertemuan antara Fernandes dengan sejumlah tenaga honorer dan PNS di rumah Viktor Ukat, ketua anak ranting PDI-P di Kelurahan Bitefa, Jumat (14/3/2014) lalu.
"Memang tidak ada undangan tertulis, namun hanya kunjungan pribadi. Tetapi ada satu pernyataan dalam pertemuan itu yang beliau (Bupati Fernandes) sampaikan bahwa hasil kelulusan kategori dua yang diumumkan melalui internet itu belum final dan sah, sehingga akan diterbitkan setelah tanggal 9 (9 April, red)," jelas Eusebus Siki.
"Hal Itu yang kita duga kuat adanya pelanggaran pemilu dalam kampanye menggunakan pengaruh kekuasaan dan jabatan untuk mempengaruhi konstituen untuk memilih partai tertentu,” jelas Siki.
Menurut Siki, janji Bupati TTU yang akan mengumumkan kelulusan PNS untuk honorer kategori 2 setelah 9 April, adalah sebagai bentuk intimidasi.
Atas laporan itu, lanjut Siki, Panwas kecamatan sudah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa. Saksi itu termasuk pemilik rumah tempat pertemuan berlangsung. Hasilnya hari ini telah disampaikan ke Panwaslu Kabupaten TTU untuk ditindaklanjuti.
Terkait dengan dugaan intimidasi oleh Bupati TTU, Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Panwaslu Kabupaten TTU, Anselmus Suni mengatakan, akan melakukan klarifikasi dengan pihak yang dilaporkan itu.
“Semua yang dilaporkan dan melanggar aturan akan ditindaklanjuti dan diproses. Kita tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap yang melanggar aturan kampanye. Namun laporan tersebut baru diserahkan secara tertulis oleh Panwas Kecamatan Miomafo Timur sore tadi, sehingga kita masih akan pelajari terlebih dahulu,” jelas Anselmus Suni.
Sementara itu, Bupati TTU, TTU Raymundus Fernandes, yang juga Ketua DPC PDI-P Kabupaten saat hendak dikonfirmasi melalui telepon selulernya, sedang tidak aktif. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.