Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kembang Harus Masuk Kamar Kalau Gurunya 'Batuk-batuk'

Oknum Kepala Sekolah Dasar di Nusa Tenggara Timur, terancam dipenjara 12 tahun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, BORONG - Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri I Leke, Kelurahan Tanah Rata, Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, terancam dipenjara 12 tahun.

Pasalnya, guru berinisial YB alias Ogis (53) tersebut, diduga memerkosa gadis berusia 18 tahun yang merupakan anak angkatnya, Kembang (bukan nama sebenarnya). Aksi itu, diduga dilakukan YB sejak tahun 2011.

"Dia dijerat memakai UU KDRT. Selain  itu, ia juga dinilai melangagr UU  Nomor 23/2004. Ogis dijerat juga pasal 285 jo pasal 65 KUHP. Dia bisa dipenjara selama 12 tahun," kata Kepala Satuan Serse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Manggarai Iptu Edy, Minggu (23/3/2014).

Sementara menurut Kembang, aksi bejat guru dan ayah angkatnya tersebut terjadi sudah sejak empat tahun silam.

Ia mengungkapkan, sang  guru bakal memberikan kode "batu-batuk" kalau sudah ada maunya. Selanjutnya, Kembang, karena terpaksa, segera masuk ke kamar tidur untuk melayani hasrat pelaku.

"Macam-macam tingkah pelaku kalau sedang ada maunya. Salah satu kebiasaannya, mulai batuk, maka  korban harus siap-siap masuk kamar dan melayani pelaku. Ada juga dia angkat-angkat parang, tandanya juga ada maunya," tutur Edy. (ius)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas