Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perusahaan Sawit di Aceh Singgil Gunakan 12 Ton Solar Ilegal

Penyidik Polres Aceh Singkil, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM yang dilakukan PT Samudera Sawit Nabati.

zoom-in Perusahaan Sawit di Aceh Singgil Gunakan 12 Ton Solar Ilegal
TRIBUN PONTIANAK/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi solar ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, SUBULUSSALAM - Penyidik Polres Aceh Singkil, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan PT Samudera Sawit Nabati (SSN).

PT SSN adalah perusahaan pabrik minyak kelapa sawit di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam.

Dalam operasi yang dilancarkan pada Selasa (18/3/2014) tersebut, polisi menyita 12 ton atau 12 ribu liter BBM jenis solar yang diduga ilegal.

"Ada indikasi penyalahgunaan BBM oleh perusahaan pabrik kelapa sawit dan itu sekarang sedang dalam proses pengusutan," kata Kapolres Aceh Singkil Ajun Komisaris Besar Anang Triarsono SIK kepada Serambi, Minggu (23/3/2014).

Ia menjelaskan, BBM jenis solar sebanyak 12 ribu liter tersebut ditemukan petugas dalam sebuah tangki penyimpanan berkapasitas 20 ribu liter.

Tangki yang kekinian sudah disita tersebut, berada tepat di belakang pabrik PT SSN, dekat tanjakan Desa Singgersing.

Kronologi pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM yang ditengarai terjadi di Aceh Singkil dan Kota Subulussalam ini berawal dari informasi pos polisi perbatasan Lae Ikan, Penanggalan, Subulussalam-Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Berita Rekomendasi

Di sana, setiap armada pengangkutan BBM diperiksa dan dimintai fotokopi DO dari Pertamina selaku pemasok BBM.

Nah, dari DO yang didapat polisi melakukan pelacakan ke Industri Marine (Inmar) Pertamina Medan terkait keabsahan DO tersebut.

"Hasilnya, Pertamina mengonfirmasikan kalau DO dengan nomor 8000348470 tanggal 15 Maret 2014 tidak terdaftar dalam sistem Pertamina. Atas dasar itu, polisi menduga solar yang dipasok ke PT SSN memakai dokumen palsu," terangnya.

Kekinian, polisi terus melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan orang lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami masih mendalaminya dan setelah dilakukan penyidikan, melalui pemeriksaan saksi, maka nanti dapat disimpulkan apakah kemungkinan dan ditetapkan tersangkanya," tandasnya. (kh)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas