Baliho Kampanye Dibongkar Paksa Aparat Kota Manokwari
Panwaslu Kabupaten Manokwari bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menurunkan paksa ratusan baliho calon anggota legislatif.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manokwari bersama petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Selasa (25/3/2014), menurunkan paksa ratusan baliho calon anggota legislatif dan bendera partai politik yang dipasang di jalan protokol di Manokwari, Papua Barat.
Keberadaan baliho caleg dan bendera parpol melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2013, PKPU Nomor 64 Tahun 2013 dan SK Bupati Nomor 13 Tahun 2013, tentang Pemasangan Alat Peraga Selama Massa Kampanye.
Petugas juga menurunan baliho dan bendera partai politik yang dipasang berdekatan dengan kantor pemerintah dan perbankan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Manokwari, Pakarlis Borlak, mengatakan pembongkaran paksa ini dilakukan setelah peringatan yang dikeluarkan selama tujuh hari, kepada 12 parpol--sesuai hasil rapat koordinasi Panwaslu, KPU dan Parpol--tidak diindahkan oleh caleg maupun partai yang bersangkutan.
"Penertiban ini kami lakukan, supaya jangan terkesan, kami pihak penyelenggara dan instansi pemerintah hanya tinggal diam, dan ini sebagai bentuk ketegasan, sehingga kami harap caleg dan parpol dapat memahaminya," kata Parkalis.
Dalam penertipan tersebut, Panwaslu mengamankan ratusan baliho para caleg dari DPRD kabupaten, hingga DPR RI. Selanjutnya baliho caleg dan bendera parpol dibawa ke Kantor Panwaslu Kabupaten Manokwari di Jalan Brawijaya.