Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Semarang Terancam Dipenjara karena Bagikan Beras ke Warga

Bupati Semarang Mundjirin, Selasa (25/3/2014), dimintai keterangannya di hadapan Panwaslu setempat.

zoom-in Bupati Semarang Terancam Dipenjara karena Bagikan Beras ke Warga
Kompas.com/Syahrul Munir
Bupati Semarang H Mundjirin. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Bupati Semarang Mundjirin, Selasa (25/3/2014), dimintai keterangannya di hadapan Panwaslu setempat.

Ia dimintakan keterangan terkait kasus dugaan bagi-bagi sembako saat kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Pasar Bandarjo, Ungaran, Sabtu (22/3/2014).  

"Sesuai surat yang kita kirim ke ajudan, pemanggilan jam dua siang ini. Pak Mundjirin kita panggil untuk klarifikasi dalam kapasitas sebagai juru kampanye sekaligus sebagai kapasitas terlapor. Rencananya Ketua Bawaslu Jateng juga hadir," kata Ketua Panwas Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, Selasa pagi.

Agus Riyanto mengakui, telah mengumpulkan keterangan dari para panwas lapangan maupun dari para saksi dalam peristiwa ini.

Sejumlah data, baik foto maupun video saat Bupati membagi bagikan sembako itu juga akan diklarifikasi langsung ke orang nomor satu di Kabupaten Semarang ini.

"Dokumentasi berupa video dan foto-foto ada pada kami serta keterangan sembilan saksi," ujar Agus.

Menurut Agus, bagi-bagi sembako oleh para caleg maupun partai diharamkan selama masa kampanye, sebab termasuk dalam bagian mempengaruhi masyarakat dalam pemilihan.

Berita Rekomendasi

"Karena ada materi yang dibagikan hal ini melanggar Pasal 86 ayat 1 huruf J UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum jo pasal 301 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 2012," tegas Agus.

Dia menambahkan, jika terbukti melakukan pelanggaran, maka Mundjirin terancam dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Data yang berhasil dikumpulkan oleh Panwas, pada hari Sabtu (22/3/2014) lalu PDIP mengadakan kampanye dialogis di pasar-pasar dengan juru kampanye Bupati Semarang Mundjirin.

Saat di Pasar Bandarjo sekitar pukul 10.00-10.30 WIB ada kegiatan membagi-bagikan beras pada masyarakat.

"Saat di Pasar Bandarjo Ungaran mereka telah membeli beras di salah satu pedagang, yang telah dibungkus beberapa plastik. Kemudian setelah habis beli lagi di lokasi. Dibungkusi lalu dibagikan lagi," kata Agus.

Ketika ditanya, langkah apa yang akan diambil jika Bupati tidak hadir. Ia menjawab hal itu belum dipikirkan. "Sebaiknya dia hadir, kalau tidak hadir kita akan bicarakan lagi langkah berikutnya," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas