Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nenek 65 Tahun Tertangkap saat Rekap Togel

Nenek 65 tahun berinisial Ms, hanya tertunduk malu di hadapan polisi.

zoom-in Nenek 65 Tahun Tertangkap saat Rekap Togel
pakar-iklan.blogspot.com
ilustrasi togel 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Nenek 65 tahun berinisial Ms, hanya tertunduk malu di hadapan polisi.

Warga Petireman RT 01/11, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu tertangkap tangan mengirim data pemasang judi togel kepada pengepul melalui layanan pesan singkat (SMS).

Tidak hanya itu, dari tangan nenek satu cucu itu, polisi menyita kertas berisi rekapan nomor togel dari sejumlah pemasang dan uang tunai Rp 115.000.




Saat diamankan ke Mapolres Cirebon Kota, Ms tak menampik dirinya menjadi perekap judi togel. Ia mengaku baru dua pekan bertugas sebagai perekap judi togel.

Dari jasa rekap itu, Nenek Ms bisa memperoleh sejumlah uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Lumayan buat makan sehari-hari. Kalau Sabtu-Minggu kan banyak yang suka pasang dan saya bisa dapat Rp 20 ribu," kata Nenek Ms di Mapolres Cirebon Kota, Senin (24/3/2014). Sekali pasang, kata dia, warga membayar Rp 2.000.

Nenek Ms mengakui, tidak tahu bahwa pekerjaannya itu melanggar Undang-undang. Menurutnya, dia hanya sebatas diminta bantuan pengepul untuk merekap nomor yang dipasang warga. "Saya tak sekolah, tidak tahu apa-apa," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Sehari-hari Nenek Ms berjualan di rumahnya. Bukan saja makanan dan minuman biasa yang ia jual, tapi juga minuman keras (miras). Dia mengaku baru satu bulan menjual miras, dibeli dari toko lain di Cirebon. "Jarang ada yang beli (miras)," katanya.

Tak hanya Nenek Ms, polisi juga mengamankan pengepul yang kerap dikirimi data oleh Nenek Ms, RS alias Agus (46). Warga Kampung Kertas Kemboja RT 03/13, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti enam buah ponsel yang kerap digunakan untuk mengirim dan menerima data togel dan uang tunai Rp 964.000. (roh)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas