Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKW Zainab Butuh Tebusan Rp 90 Miliar demi Lolos dari Pancung Arab Saudi

Zainab (48), tenaga kerja Indonesia (TKI), menunggu waktu pelaksanaan eksekusi pancung dari Pemerintah Arab Saudi.

zoom-in TKW Zainab Butuh Tebusan Rp 90 Miliar demi Lolos dari Pancung Arab Saudi
SHUTTERSTOCK

TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Zainab (48), tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Kelurahan Mlajah, Kecamatan Kota Bangkalan, Jawa Timur, menunggu waktu pelaksanaan eksekusi pancung dari Pemerintah Arab Saudi.

Dia menjadi terpidana kasus pembunuhan majikannya pada 2000 lalu.

Zainab, yang kini masih menjalani masa kurungan di Arab Saudi, bisa lepas dari hukuman pancung dengan syarat membayar uang tebusan yang ditawarkan oleh majikannya.

Tidak tanggung-tanggung, tebusan yang diminta kepada perempuan dengan dua anak ini ialah Rp 90 miliar.

Muhammad Ali Ridho, anak kedua Zainab, saat dikonfirmasi menjelaskan, uang tebusan yang diminta majikannya sulit untuk dipenuhi.

Kekinian, keluarganya sedang berupaya untuk meringankan harga tebusan tersebut.

"Bibi dan kakak saya sudah berangkat ke Arab Saudi untuk melobi. Kami berharap ada keringanan dari keluarga majikan ibu saya," katanya, Selasa (25/3/2014) kemarin.

BERITA REKOMENDASI

Ali Ridho menjelaskan, Pemerintah Indonesia hanya mau membantu ibunya membayar uang tebusan sebesar Rp 10 miliar. Sementara pihak keluarga tidak mampu melunasi kekurangannya. "Kalau saya apa yang mau dibayarkan," ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangkalan Ismed Sofyan, membenarkan bahwa keluarga majikan Zainab meminta uang tebusan Rp 90 miliar.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak punya anggaran untuk membantu meringankan uang tebusan tersebut. Kini, yang bisa dilakukan Pemkab Bangkalan, hanya membantu keluarga Zainab berangkat ke Arab Saudi untuk melobi keluarga majikan Zainab.

"Untuk meringankan beban tebusan itu bukan kami, melainkan Menteri Luar Negeri yang harus bertanggung jawab," kata Ismed.

Zainab menjadi TKI pada 1999 lalu. Setahun kemudian, ia ditangkap karena dituduh membunuh majikannya. Pada Juli tahun 2000, Zainab divonis hukuman mati dan ditahan di penjara Madinah sampai sekarang.


Zainab sudah berkali-kali meminta maaf kepada keluarga majikannya, tetapi pemberian maaf tidak meringankan hukuman yang diterimanya.

Pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid, eksekusi pancung terhadap Zainab sempat akan dilakukan, tetapi ditunda sampai sekarang.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas