Pemprov Jatim Janji Bayar Tebusan untuk Nyawa Zenab Rp 90 Miliar
Uang tebusan untuk Zaenab, terpidana hukuman pancung di Arab Saudi, sebesar Rp 90 miliar, akan dibayar Pemprov Jatim.
TRIBUNNEWS.COM, BANGKALAN - Uang tebusan (diyat) untuk Zaenab, terpidana hukuman pancung di Arab Saudi, sebesar Rp 90 miliar, akan dibayar oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Uang diyat tersebut, bakal diberikan kepada majikan Zaenab, Nurah binti Abdullah.
Janji itu, disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf saat berada di Bangkalan, Kamis (27/3/2014).
Menurut pria yang akrab disapa Gus Ipul itu, tebusan tersebut akan dibayar jika sudah ada kepastian hasil negosiasi antara keluarga Zaenab dan Kementerian Luar Negeri dengan keluarga ahli waris majikan Zaenab.
"Apa pun hasilnya akan kami penuhi permintaan ahli waris majikan Zaenab. Tapi, kita berdoa mudah-mudahan tebusan itu tidak sampai Rp 90 miliar karena adanya pemberian maaf dari keluarga korban," kata Gus Ipul.
Gus Ipul, tidak menjelaskan berasal dari mana sumber pendanaan uang tebusan tersebut. Yang penting, kata dia, uang itu halal dan tidak mengikat. "Kalau perlu, kita akan urunan untuk membayar tebusan tersebut," ujarnya.
Sampai saat ini, kondisi Zaenab masih belum diketahui pihak keluarga. Perwakilan keluarga Zaenab yang berangkat ke Arab Saudi, di antaranya Halimah, saudara Zaenab, Syafiuddin, anak pertama Zaenab, akan melakukan negosiasi dengan keluarga mantan majikan Zaenab bersama Kemenlu RI.
Zaenab dituduh melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Nurah binti Abdullah, pada 1999. Zainab divonis hukuman pancung oleh pengadilan Arab Saudi.
Pada 2000 lalu, Zaenab sempat akan dieksekusi pancung. Namun, eksekusi tersebut gagal setelah Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) berhasil melakukan negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.