Berkata Kasar Saat Ditilang Polwan, Anak Wabup Gowa Kena Pasal Tipiring
Anak Wakil Bupati Gowa Abbas Alauddin, Zulkadri dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) akibat perlakuan tidak menyenangkan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Anak Wakil Bupati Gowa Abbas Alauddin, Zulkadri dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) akibat perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan terhadap seorang polwan Lantas Polres Gowa, Bripda Triana dengan mengeluarkan kata kotor saat dirazia di perbatasan Gowa-Makassar, Rabu (26/3/2014).
Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi yang dikonfirmasi Tribun Timur (Tribunnews.com Network), Kamis (28/3/2014) mengatakan permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tapi yang bersangkutan kami kenakan penanganan ringan akibat perbuatan tindak menyenangkan orang lain," paparnya.
Sementara untuk pelanggaran lalu lintas tanpa menggunakan helm saat berkendara tetap ditindaklanjuti dan diproses.
Zul dilaporkan ke Polres Gowa oleh Bripda Triana karena tidak terima atas kata-kata kotor yang dikeluarkan anak wabup Gowa tersebut saat ditilang. Penilangan dilakukan Triana sebab Zul yang berboncengan dengan temannya tanpa helm.
Namun menurut Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prasetyono, permasalahan tersebut sudah diselesaikan antara kedua belah pihak. Bripda Triana juga mengatakan sudah memaafkan perlakuan Zul kepadanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.