Pajak Pengunjung Bandara Hasanuddin Makassar Naik Jadi Rp 50 Ribu
Tarif PJP2U atau airport tax di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, naik menjadi Rp 50 ribu.
Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri
TRIBUNNEWS.COM, MAROS - Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, naik menjadi Rp 50 ribu.
Kenaikan sebesar Rp 10 ribu dari harga lama Rp 40 ribu itu, terbilang murah dibanding Bandara Juanda Surabaya, Bandara Ngurah Rai Bali, Bandara Sepinggan Balikpapan, yang naik sebesar Rp 25 ribu.
Hal ini, diungkapkan General Manager PT Angkasa Pura I Airports Rachman Syafrie, saat konferensi pers di kantor cabang PT Angkasa Pura I, Mandai, Maros, Jumat (28/3/2014).
"Kami mengajukan kenaikan menjadi Rp 75 ribu. Itu sesuai pengembangan dan pelayanan yang Angkasa Pura lakukan selama ini. Namun, dari pihak YLKI diputuskan 50 ribu. Ya kami terima saja," jelasnya.
Penetapan tarif ini, berdasarkan Undang Undang RI No 1 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Penerbangan dan surat President Director PT Angkasa Pura I kepada Menteri Perhubungan Nomor AP-I.1304/KB.02.02/2014/PD-B tanggal 20 Maret 2014.