Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden SBY Paparkan Usaha Pembebasan TKI Terancam Hukuman Mati

(SBY) bertemu delapan anggota keluarga korban TKW asal Indonesia yang bakal dihukum mati di Arab Saudi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Presiden SBY Paparkan Usaha Pembebasan TKI Terancam Hukuman Mati
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (tengah) didampingi Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro (kiri) mengamati parasut milik anggota TNI AL saat Gelar Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) TNI AL periode 2004-2014 di Dermaga Madura, Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim), Surabaya, Rabu (12/3/2014). Alutsista yang digelar merupakan alutsista baru hasil pengadaan pada program pembangunan kekuatan matra laut periode rencana strategis (Renstra) 2005-2009 dan 2010-2014 sebagai kesiapan dalam menjaga keutuhan NKRI. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan  Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNNEWS.COM. SEMARANG- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertemu delapan anggota keluarga korban TKW asal Indonesia yang bakal dihukum mati di Arab Saudi, di Gumaya Tower Hotel, Minggu (30/3/2014).

Dia mengaku, selama ini pihaknya terus berikhtiar dan berupaya pemaafan terhadap TKW yang terancam hukuman mati.  "Sengaja saya tidak mempublikasikan ke masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan. Tapi kami terus melakukan upaya agar ada pemaafan," kata SBY di Gumaya Tower Hotel.

Bahkan, upaya yang dilakukan SBY berbicara langsung melalui telpon kepada pemerintah Arab Saudi untuk memohonkan dari pembebasan hukuman mati.

"Sampai saat ini sudah ada sebanyak 176 warga negara Indonesia (WNI) yang telah dibebaskan dari hukuman mati," katanya. Namun, diakuinya masih ada sekitar 246 WNI di sejumlah negara yang belum dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

"Kasusnya memang rata-rata narkoba dan pembunuhan. Jumlah itu juga tengah kami upayakan," kata dia.

Satu bukti upaya Pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan WNI dari hukuman mati yakni penangguhan waktu hukuman mati Satinah mencapai tiga tahun.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah mengirim surat dari tiga hari bisa untuk menunda selama tiga tahun. Dari semula hukuman mutlak menjadi hukuman kisos untuk perundingan diyat," katanya.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas