Pastor Tewas Diserempet Mobil Massa Kampanye PDIP
Romo Frumensius Kolin, Pr (56), warga Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, tewas diserempet mobil pikap
Editor: Sanusi
Laporan Wartawati Pos Kupang, Sarifah
TRIBUNNEWS.COM, LARANTUKA - Romo Frumensius Kolin, Pr (56), warga Desa Lite, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, tewas diserempet mobil pikap, Senin (31/3/2014). Mobil ini ditumpangi massa kampanye rapat tertutup Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Dusun Belle.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 15.30 Wita di depan Gudang Lestari, Dusun Belle, Kecamatan Adonara Timur. Pastor diserempet mobil pikap Suzuki warna hitam bernomor polisi EB 9236 C yang dikendarai oleh Martinus Mangukoli (34), warga Desa Lamapaha, Kecamatan Kelubagolit, Adonara. Sopir Martinus Mangukoli ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Selasa (1/4/2014).
Kapolres Flotim, AKBP Dewa Putu Gede Artha, yang dihubungi melalui Kasat Lantas, Ipda Hendrik Aritonang, Selasa (1/4/2014), mengatakan setelah menyerempet Romo Frumensius Kolin, Pr, Martinus langsung ditahan.
"Sebelumnya tersangka menyerahkan diri di Mapolsek Waiwerang, kemudian dibawa ke Polres Flotim dan ditahan," katanya.
Kejadian itu bermula ketika Romo Frumensius Kolin, melaju searah dengan pikap dari arah Got Hitam menuju Waiwerang. Namun pikap yang memuat massa kampanye rapat tertutup PDIP di Dusun Belle itu mendahului sebuah motor dari belakang korban.
Setelah berhasil menyalip motor sebelumnya, tersangka kemudian hendak menyalip lagi motor korban, namun dari arah depan muncul motor. Kondisi ini membuat pikap yang melaju dengan kecepatan tinggi sekitar 70 km/jam itu tidak bisa menghindar dan menyerempet sepeda motor Romo Frumensius Kolin sehingga dia terjatuh.
Romo Frumensius kemudian dilarikan ke Puskesmas Waiwerang, namun kelengkapan peralatan dan tenaga medis tidak cukup sehingga dirujuk ke RSUD Larantuka. Namun setelah tiba di Pelabuhan Larantuka, Romo Fumensius menghembuskan napas terakhir.
Dia kemudian dibawa kembali ke kediamannya dan dimakamkan pada Rabu (2/4/2014). Tersangka Martinus dikenakan pasal 310 ayat 4 UU No. 22/20009 tentang lalu lintas dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.