Wali Kota Malang Dipanggil Panwas karena Kampanye di Masjid
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang, memanggil Wali Kota Malang M Anton.
Laporan Wartawan Surya Samsul Hadi
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang, memanggil Wali Kota Malang M Anton.
Abah Anton, panggilan akrab Wali Kota Malang, akan diklarifikasi terkait pelanggaran kampanye.
Abah Anton, yang juga Ketua Tanfidziyah DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, melakukan kampanye di tempat ibadah.
"Jadwal pemeriksaannya, Selasa (1/4/2014), tetapi yang bersangkutan tidak hadir tanpa ada keterangan. Sekarang kami kembali melayangkan surat panggilan," kata anggota Panwaslu Kota Malang, Fajar Santosa, Rabu (2/4/2014).
Ia mengatakan, Panwas mendapat laporan bahwa Anton melakukan kampanye di Masjid Al Furqon, Jalan Bantaran, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, pada 26 Maret 2014.
Anton melakukan kampanye di masjid bersama calon legislatif PKB Dapil Lowokwaru, Imam Fauzi, dan wakil ketua panitia pelaksana kampanye PKB, Damanhuri.
Panwas sudah memiliki bukti foto kegiatan tersebut dan saksi.
"Kami juga mendapatkan laporan lagi terkait kampanye yang dilakukan wali kota di masjid di wilayah Blimbing dan Lowokwaru," katanya.
Ia menjelaskan, kampanye di dalam tempat ibadah melanggar UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
"Kami jadwalkan lagi pemeriksaan terhadap wali kota pada Kamis (3/4/2014) malam," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.