Mantan Anggota Polisi Tertangkap Jadi Kurir Sabu
Susanto (48) warga Komplek Tamora Indah Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu-sabu.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Susanto (48) warga Komplek Tamora Indah Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang ditangkap polisi karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 9,10 gram.
Saat ditemui di Satnarkoba Polres Deliserdang tersangka Susanto mengaku mengenali beberapa anggota polisi yang bertugas. Ia mengingat karena dia merupakan mantan anggota polisi yang pernah bertugas di Polres Deliserdang dan Polsek Tanjung Morawa.
Kepada wartawan Susanto mengaku dipecat sebagai anggota polisi tahun 2005 karena disersi tidak masuk kerja selama satu tahun. Ia menyebutkan saat itu pangkat terakhirnya adalah Bripka.
"Mulai setahun lalu aku berhubungan sama narkoba. Setelah dipecat sebagai polisi aku nganggur. Ku lihat usaha sabu lumayan karena bisa untung kotor 5 juta rupiah sebulan," ujar Susanto, Kamis (3/4/2014).
Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari rekannya berinisial YS yang tinggal di Tanjung Morawa. Menurutnya saat pengambilan barang haram tersebut dia tidak memakai modal karena setelah terjual baru uang disetorkan kepada YS.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Deliserdang, AKP Achiruddin Hasibuan mengungkapkan Susanto ditangkap bersama temannya Adnan Hutagalung (47) yang tinggal di Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Sebagai barang bukti polisi menemukan sabu-sabu 8 paket seberat 9,10 gram.
"Ini tangkapan orang intel diserahkan sama kita. Satu diantara pelaku ini merupakan mantan anggota polisi. Keduanya ditangkap di rumah masing masing disaat sedang tid,ur," ujar Achiruddin, Kamis (3/4/2014)..(dra/tribun-medan.com)