Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Nabi Cecep' Bakal Dikirim Polda Jabar ke Psikiater

Kepolisian Daerah Jawa Barat, akan memeriksa kondisi kejiwaan Cecep Solihin, yang mengaku sebagai nabi.

zoom-in 'Nabi Cecep' Bakal Dikirim Polda Jabar ke Psikiater
kompas.com
Diduga sebagai tempat penyebaran ajaran sesat, sebuah rumah bertingkat dua yang berada di Jalan Cinta Asih, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batu Nungggal, Kota Bandung, Jawa Barat, digrebek oleh jajaran Polrestabes Bandung bersama MUI Jawa Barat, Rabu (2/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat, akan memeriksa kondisi kejiwaan Cecep Solihin, yang mengaku sebagai nabi.

"Nabi Cecep" adalah tokoh yang diduga menyebarkan ajaran dianggap sesat, di sebuah rumah di Jalan Cinta Asih, Kelurahan Samoja, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.

"Kita ingin tahu apa yang ada dalam dirinya. Untuk itu, kita akan cek ke psikiater," kata Kepala Polda Jawa Barat Irjen Pol M Iriawan di Bandung, Kamis (3/4/2014).

Iriawan menambahkan, setelah digerebek pada Rabu malam tadi, Cecep belum ditetapkan sebagai tersangka.

Jika hasil pemeriksaan ada indikasi penyebaran ajaran yang dinilai sesat, bukan tidak mungkin Cecep bakal dikenakan pasal penistaan agama.

Seperti diberitakan, berdasarkan pengakuan beberapa saksi, Cecep sempat mengaku sebagai seorang nabi. Selain itu, Cecep juga tidak mengakui adanya NKRI.

"Sepertinya hanya ingin menunjukkan eksistensi supaya diakui dan punya pengikut," tutur Iriawan.

Berita Rekomendasi

Iriawan mengatakan, pengikut nabi palsu yang saat ini telah diamankan sudah berjumlah 12 orang. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan masih banyak pengikut Cecep yang tersebar di daerah lainnya.

"Ini sama seperti menangani kasus Lia Eden, kita amankan pelaku karena di sana memungkinkan terjadi konflik," tutur dia.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas