Keluarga Korban Malabar Terima Asuransi
Keluarga Kharis Budi Cahyono (26), menerima asuransi dari Jasa Raharja dan PT KAI Daop VII Madiun.
Laporan Wartawan Surya Sudarmawan
TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO - Keluarga Kharis Budi Cahyono (26), menerima asuransi dari Jasa Raharja dan PT KAI Daop VII Madiun, karena menjadi korban kecelakaan Kereta Api (KA) Malabar jurusan Bandung-Malang.
Asuransi tersebut, diterimakan kepada orang tua korban, Sunarto (55) dan Ny Yatemi (45), di Dusun Kiringan, Desa Karanglo Kidul, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Senin (7/4/2014).
"Kami mengucapkan bela sungkawa, atas kejadian kecelakaan KA Malabar. Santunan ini murni dari Jasa Raharja, karena Kharis Budi Cahyono penumpang resmi KA Malabar. Jangan dianggap ini sebagai uang pengganti nyawa, tetapi ini hak korban yang harus diterimakan," ujar Kepala PT KAI Daop VII Madiun, Ahmad Najib Tawangalun, kepada Sunarto.
Najib mengatakan, santunan asuransi yang diserahkan sebesar Rp 65 juta. Rinciannya, dari PT Jasa Raharja Rp 25 juta sedangkan dari PT KAI, melalui PT Jasa Raharja Putra sebesar Rp 40 juta.
"Uang sudah dimasukan ke rekening keluarga korban, dan sudah bisa diambil sekarang. Uang santunan ini diharapkan bisa membantu meringankan beban keluarga almarhum," katanya.
Sunarto mengaku, keluarga besarnya sudah bertekad semua uang santunan akan disumbangkan untuk renovasi masjid di lingkungan rumahnya.
Sebab, masjid yang berada di samping rumah korban kondisinya sudah memprihatinkan. "Kami sepakat santunan akan disumbangkan untuk membangun masjid, sekaligus sebagai amal jariyah anak saya," pungkasnya