Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Diduga Sogok Pemilih Rp 300.000, Caleg PAN Dipolisikan

DLK, salah satu caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), diadukan ke polisi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.SAMARINDA,  – DLK, salah satu calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim), diadukan ke polisi atas dugaan melakukan transaksi formulir C6 atau surat undangan pemilih ke TPS. DLK diduga menggunakan jasa perantara orang lain untuk mencari pemilih yang menggunakan formulir C6. Pemilih ini kemudian ditawari uang tunai Rp 300.000 agar memilihnya.

“DLK merupakan Caleg dapil 1 Kabupaten Kutai Timur. Dia terindikasi melakukan transaksi jual beli formulir C6 supaya bisa menambah perolehan suaranya. Dan itu masuk pelanggaran pidana pemilu,” kata Komisioner Panwaslu Kutai Timur Haerul, Kamis (10/4/2014).

Haerul menjelaskan, DLK menggunakan perantara mencari orang yang memegang formulir C6. Kemudian, orang-orang tersebut dibayar untuk mencoblos namanya. Pembayaran langsung dilakukan sendiri oleh DLK di rumahnya di Kecamatan Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

“Masih menggunakan perantara untuk mencari orang. Pembayarannya dilakukan yang bersangkutan sendiri di rumahnya, masing-masing dapat tiga ratus ribu rupiah,” tambahnya.

Dari sejumlah keterangan saksi, dugaan DLK melakukan transaksi jual beli formulir C6 diperkuat. Tidak berlangsung lama, Sentra Gakumdu langsung menyepakati tindakan tersebut sebagai tindak pidana Pemilu.

“Kasusnya sudah diserahkan ke kepolisian. Karena Sentra Gakumdu sendiri sudah menyepakati sebagai kasus pidana Pemilu,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas