Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu TKI Asal Blitar Bakal Dihukum Mati di Malaysia

Para keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur, mengaku sudah kehabisan daya.

zoom-in Satu TKI Asal Blitar Bakal Dihukum Mati di Malaysia
NET
ILUSTRASI 

Laporan Tim Liputan Khusus Surya

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Para keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Jawa Timur, mengaku sudah kehabisan daya.

Mereka kekinian hanya berharap pada kesaktian pemerintah Indonesia, untuk menyelamatkan keluarganya mereka yang divonis hukuman mati.

Para keluarga, ingin nasib mereka bisa semujur Satinah dan Wilfrida Soik, dua TKI yang baru pekan lalu diselamatkan dari hukuman pancung di Arab Saudi dan hukuman gantung di Malaysia.

"Kami sangat berharap pada pemerintah, Pak Presiden, dan siapa saja. Tolonglah Pendik (Effendi, TKI asal Blitar )" tutur Sadiq, orang tua Effendi.

Effendi adalah TKI asal Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Pemuda 27 tahun itu menunggu eksekusi setelah pengadilan Malaysia menjatuhkan vonis mati pada 2010.

Effendi ditangkap bersama warga Thailand 16 Januari 2007 dalam kasus kepemilikan ganja.

Berita Rekomendasi

Selama menjalani proses hukum, Effendi bagai seorang stateless, orang tanpa kewarganegaraan. Tidak ada perwakilan pemerintah yang mendampingi. Juga tidak ada pengacara yang membela hingga hakim memvonis mati.

Berkas kasus Effendi kini sudah di tangan pengacara. Kondisi ini berbeda saat Effendi menjalani persidangan di Kedah yang berjalan tanpa pendampingan hukum.

Sadiq mengakui anaknya masuk Malaysia secara ilegal. Namun, pria usia 70 tahun itu tetap berharap pemerintah peduli pada nyawanya.

Harapan lolos atau setidaknya mendapatkan keringanan masih terbuka. Nur Santoso, adik Effendi menjelaskan, perkara kakaknya kini dalam proses banding.

"Sekarang sedang banding di mahkamah di Putrajaya, Kuala Lumpur. Cuma perkembangannya bagaimana, saya tidak tahu," kata Nur Santoso.

Nur Santoso sempat bertemu Effendi saat menjalani sidang di gedung mahkamah Maret 2013. Saat itu, Effendi sudah didampingi pengacara Malaysia.

Harapan kakaknya bisa selamat pun muncul. Nur Santoso, ketika itu datang Kota Malaka tersebut didampingi aktivis dari Migrant Care dan staf KBRI. "Ada harapan. Kami masih yakini itu. Kakak saya tidak bersalah," imbuhnya.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas