Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penculik Bayi di RSHS Bandung Terancam 15 Tahun Penjara

Desi Ariani (33), penculik bayi di RS Hasan Sadikin, Bandung, Selasa (25/3/2014), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

zoom-in Penculik Bayi di RSHS Bandung Terancam 15 Tahun Penjara
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Kapolda Jabar, Irjen Pol Mochamad Iriawan meninggalkan Gedung Kemuning seusai memeriksa Desi Ariyani pelaku penculik bayi Valencia yang tengah dirawat di ruangan tersebut di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Jalan Pasteur, Kota Bandung, Kamis (10/4/2014). Pemeriksaan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan koordinasi dengan tim dokter yang merawat Desi. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Desi Ariani (33), penculik bayi pasangan Toni Manurung (26) dan Lasmaria Boru Manulang (24) dari RS Hasan Sadikin, Bandung, Selasa (25/3/2014), terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kepala Polrestabes Bandung Kombes Mashudi kemarin menegaskan, Desi bakal dijerat dengan Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dia kena pasal Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Mashudi di Bandung.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan Desi sebagai tersangka sejak Senin kemarin.

Desi juga sudah mengakui bahwa dia menculik bayi dari RS Hasan Sadikin dengan alasan untuk dimiliki sebagai anak sendiri.

Kekinian, Desi masih dalam tahap pemulihan, dengan kondisi yang mulai membaik. Sebelumnya, Desi mencoba bunuh diri saat akan ditangkap. Dia mengalami patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas