Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sindikat Pembocor Jawaban Ujian Nasional Dibekuk Polres Karanganyar

Pelaksanaan UN 2014 hari kedua di Karanganyar, Jawa Tengah, diwarnai penangkapan sejumlah penyebar kunci jawaban.

zoom-in Sindikat Pembocor Jawaban Ujian Nasional Dibekuk Polres Karanganyar
tribunjateng/wahyu sulistyawan
PEMINDAIAN- Petugas melakukan pemindaian lembar jawaban Ujian Nasional (UN) di Auditorium Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, Jateng, Selasa (15/4/2014). Hingga kini sebanyak 509.598 dari total yang rencana hingga 1,5 juta lembar jawab UN se Jateng ini akan dipindai selama satu pekan. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Priatmojo

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Pelaksanaan Ujian Nasional 2014 (UN) hari kedua di Karanganyar, Jawa Tengah, diwarnai penangkapan sejumlah penyebar kunci jawaban.

Menurut keterangan Wakil Kepala Polres Karanganyar Komisaris Sarini, dua oknum penyebar kunci jawaban berhasil ditangkap. Keduanya berinisial MRP dan GM.

Sementara satu tersangka lainnya, JS, dibekuk tidak lama setelah penangkapan MRP dan GM.

Sarini mengatakan, JS membeli enam paket kunci jawaban dari DW yang merupakan oknum guru honorer asal SMA swasta di Kabupaten Boyolali.

Untuk memperoleh kunci jawaban UN, DW bekerjasama dengan YS, oknum kepala SMA swasta di kabupaten itu. Saat ini, sang kepala sekolah masih dalam pencarian polisi.

Dalam gelar perkara, ditunjukkan barang bukti berupa uang tunai Rp 12,5 juta, lima unit telepon genggam milik tersangka dan siswa serta potongan-potongan kertas berisi kunci jawaban.

BERITA TERKAIT

Sarini menyebutkan, sindikat jual beli kunci jawaban UN ini beraksi di sejumlah kabupaten di eks-Karisidenan Surakarta.

Adapun kunci jawaban tersebut sudah sempat beredar ke dua siswa SMA sebelum akhirnya digagalkan oleh polisi.

"Kami masih akan telusuri lagi. Sudah beredar ke berapa anak kunci jawaban itu? Beberapa anak yang dimintai keterangan masih berstatus saksi. Yang jelas mereka tidak ditahan, mereka kini masih mengikuti UN," jelasnya, Rabu (16/4).

Ia mengatakan, sejumlah penyebar kunci jawaban akan dikenai pasal 322 KUHP tentang Pembocoran Rahasia.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas