Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Seumur Hidup

Sufirman alias Ajang (30), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Mita Daeng Sabi (25) dan Anugerah Daeng Tata (2),akhirnya divonis seumur hidup

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Seumur Hidup
net
Ilustrasi palu hakim 

TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA, Sufirman alias Ajang (30), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Mita Daeng Sabi (25) dan Anugerah Daeng Tata (2),akhirnya divonis seumur hidup oleh hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Gowa, Rabu (16/4/2014).

Vonis tersebut dijatuhkan hakim setelah menimbang dari keterangan enam saksi yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Sufirman dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melanggar pasal 340, 338, 351, dan pasal 80.

Saat pembacaan vonis, tak nampak suami korban berada dideretan pengunjung sidang. Kehadiran suami korban hanya pada saat memberikan keterangan sebagai saksi. Dan tidak pernah muncul kembali. 

Sufirman dijadikan terdakwa terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak warga Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, September 2013 lalu. Usai membunuh kedua mayat korban dibuang di Kecamatan Pattalasang dan Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.

Meta ditemukan dijurang Kecamatan Pattalasang, sementara anaknya, Anugerah didapat di Kecamatan Parangloe dalam keadaan tanpa kepala.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas