Terdakwa Pembunuh Ibu dan Anak Divonis Seumur Hidup
Sufirman alias Ajang (30), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Mita Daeng Sabi (25) dan Anugerah Daeng Tata (2),akhirnya divonis seumur hidup
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SUNGGUMINASA, Sufirman alias Ajang (30), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak, Mita Daeng Sabi (25) dan Anugerah Daeng Tata (2),akhirnya divonis seumur hidup oleh hakim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Jl. Usman Salengke, Gowa, Rabu (16/4/2014).
Vonis tersebut dijatuhkan hakim setelah menimbang dari keterangan enam saksi yang dihadirkan selama proses persidangan berlangsung. Sufirman dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melanggar pasal 340, 338, 351, dan pasal 80.
Saat pembacaan vonis, tak nampak suami korban berada dideretan pengunjung sidang. Kehadiran suami korban hanya pada saat memberikan keterangan sebagai saksi. Dan tidak pernah muncul kembali.
Sufirman dijadikan terdakwa terhadap kasus pembunuhan ibu dan anak warga Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, September 2013 lalu. Usai membunuh kedua mayat korban dibuang di Kecamatan Pattalasang dan Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Meta ditemukan dijurang Kecamatan Pattalasang, sementara anaknya, Anugerah didapat di Kecamatan Parangloe dalam keadaan tanpa kepala.