Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Pasutri Terancam Hukuman Mati

Pembunuhan pasangan suami istri Didi Harsoadi dan Anita Anggraeni di rumah mewah di Jalan Batu Indah Raya No 46A ternyata sudah direncanakan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelaku Pembunuhan Pasutri Terancam Hukuman Mati
Kompas.com/Rio Kuswandi
Rumah mewah di Jalan Batu Indah Raya No 46A, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat, milik pasangan suami istri, Didi Haswadi (59) dan Anita Anggraeni (51). Pasangan suami istri itu hilang secara misterius. Saat dicek ke rumahnya, ditemukan ada bercak darah. Selain itu, mobil Grand Livina yang biasa terparkir juga hilang. Diduga pasangan suami sitri ini diculik. Kini, pasangan suami istri itu sudah ditemukan. Keduanya ditemukan tewas di Pandeglang, Banten, pada Jumat, (11/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pembunuhan pasangan suami istri Didi Harsoadi (59) dan Anita Anggraeni (51) di rumah mewah di Jalan Batu Indah Raya No 46A, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat, sudah direncanakan. Para pelaku terancam hukuman mati.

"Ini termasuk kejadian yang terorganisasi atau direncanakan. Dua hari sebelumnya mereka ngumpul di hotel untuk merencanakan eksekusi," kata Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa barat, Rabu (16/4/2014) malam. Lima tersangka sudah ditangkap dan satu tersangka lain masih buron.

Menurut Mashudi, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Berdasarkan ketentuan pasal itu, ancaman hukuman untuk para tersangka adalah hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau hukuman untuk waktu tertentu maksimal 20 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menangkap lima pelaku di beberapa lokasi berbeda dan satu orang masih buron. Lima tersangka yang sudah ditangkap adalah R,T, S, D, dan U.

Kepolisian mengatakan, R adalah otak pembunuhan, T pengatur strategi, S dan D sebagai eksekutor, sementara U adalah sopir yang mengantar S dan D kabur ke Bandarlampung. Satu tersangka yang berperan sebagai perencana pembunuhan ini masih menjadi buron, berinisial W.

Mashudi mengatakan, polisi pertama kali mendeteksi keberadaan tiga pelaku yang kabur ke Bandarlampung.

"(Mereka) S, D, dan U," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan mereka, pengembangan penyidikan mendapatkan R dan T.

"R kami tangkap di Bandung dan T di Jakarta," katanya. Bersama T, polisi mendapatkan pula mobil Nissan Grand Livina milik korban.

Pasangan suami istri Didi dan Anggraeni diketahui hilang sejak Kamis (10/4/2014). Pada Jumat (11/4/2014) Polda Jawa Barat mendapatkan informasi tentang penemuan dua mayat di hutan di Pandeglang, Banten.

Pada Minggu (13/4/2014), keluarga Didi dan Anggraeni mengonfirmasi bahwa temuan mayat di hutan tersebut adalah pasangan yang hilang dari rumah mereka di Jalan Batu Indah Raya No 46A, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Bandung, Jawa Barat. Pada Senin (14/4/2014) kedua jenazah dimakamkan di TPU Cikutra, Bandung.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas