Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perdes Perselingkuhan Praipaha Dua Kali Selingkuh Didenda

Pulu Ndjurumana, tokoh masyarakat Desa Praipaha, Kabupaten Sumba Timur, salah satu dari sekian banyak orang pernah melakukan perselingkuhan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perdes Perselingkuhan Praipaha Dua Kali Selingkuh Didenda
NET
Ilustrasi selingkuh 

Laporan Wartawan Pos Kupang, John Taena

TRIBUNNEWS.COM, WAINGAPU - Pulu Ndjurumana (51), tokoh masyarakat Desa Praipaha, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur, merupakan salah satu dari sekian banyak orang pernah melakukan perselingkuhan.

Ditemui Pos Kupang (Tribunnews.com Network) di rumah Kepala Desa Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu (40), Rabu (16/4/2014) siang, Pulu Ndjurumana mengaku pernah melakukan perselingkuhan. Alasannya sederhana, ia tidak bisa mengendalikan diri sebagai manusia biasa ketika didekati oleh kaum perempuan.

Pulu Ndjurumana yang dikenal sebagai wunang atau juru bicara di desa itu mengatakan, "Wunang itu adalah orang yang kaya bahasa. Jadi mungkin perempuan merasa tertarik saat ada acara adat dan saya sebagai Wunang saling berbalas pantun."

Pulu menceritakan, kurang lebih dua kali ia didenda adat karena tertangkap basah melakukan perselingkuhan. Kasus pertama terjadi sebelum Peraturan Desa (Perdes) Perselingkuhan diterbitkan. Kasus kedua terjadi setelah Perdes Perselingkuhan diterbitkan tahun 2008.

"Sebelum ada Perdes, saya pernah didenda satu ekor kuda dan satu ekor babi karena kasus perselingkuhan," ujarnya.

Sebagai seorang manusia biasa, Pulu menyadari perbuatan itu merupakan sesuatu yang tidak terpuji, apalagi dilakukan oleh seorang tokoh adat. Namun keanggunan dirinya saat memakai pakaian adat kebesaran, kelihaiannya memainkan pantun-pantun dalam setiap ritual adat sebagai wunang, tidak bisa disangkal lagi memikat hati wanita sekampung. Akibatnya, tak jarang juga kaum perempuan yang menaruh hati dan menggoda dirinya untuk berselingkuh.

BERITA REKOMENDASI

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan, Anton Hunga Way (39) dan Kepala Desa (Kades) Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu (40).

Keduanya mengatakan, kasus perselingkuhan kedua yang dilakukan oleh salah satu tokoh adat di desa itu terjadi setelah Perdes Perselingkuhan diterbitkan.

Anton dan Andreas menjelaskan, salah satu tokoh masyarakat yang dikenal pandai memainkan kata-kata bisa jadi penyebab terlibat perselingkuhan.

"Biar sudah tua tapi bisa jadi karena sebagai wunang, beliau ini kan pandai memainkan kata puitis dan pantun. Jadi banyak perempuan yang tertarik," kata Anton.

Kepala Desa Praipaha, Andreas Behar Tongu Angu (40), mengatakan, ketika terlibat kasus perselingkuhan untuk kedua kalinya itu, pelaku ditindak sesuai peraturan desa yang telah ditetapkan bersama.


Saat itu, pelaku dikenakan denda uang Rp 250 ribu, satu ekor kuda dan satu ekor kerbau.

"Itu kejadian saat saya masih menjadi Sekretaris Desa Praipaha. Sekarang beliau sudah bertobat karena diangkat menjadi anggota badan pertimbangan desa. Tugas mereka membantu memberikan pertimbangan untuk menyelesaikan setiap kasus yang terjadi di desa kami ini," kata Andreas.

Tags:
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas