Remaja 17 Tahun Curi Sepeda Motor Demi Bantu Teman
AK (17), harus mendekam di Mapolres Magelang Kota lantaran diduga mencuri sepeda motor

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - AK (17), warga Desa Banyuurip, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, harus mendekam di Mapolres Magelang Kota lantaran diduga mencuri sepeda motor milik Martin Noru (30).
Padahal, remaja yang masih mengenyam pendidikan Kejar Paket C di Kota Magelang itu mengaku semula hanya berniat ingin membantu temannya bernama M (20), warga Kampung Ketepeng, Kelurahan Gelangan, Kota Magelang, yang sedang membutuhkan uang.
"Niat saya cuma mau menolong M karena dia sedang butuh uang. Tidak tahunya malah disuruh nyuri motor," katanya, saat ditemui di Mapolres Magelang Kota, Selasa (22/4/2014).
AK mengaku, sudah kenal dekat dengan M. Suatu hari, M mengajaknya bertemu untuk jalan-jalan di Kampung Sanden, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, Sabtu (19/4/2014) malam.
Namun, ketika sampai di Jalan Aru, Kelurahan Wates, keduanya melihat sebuah sepeda motor jenis Honda Supra Fit bernomor polisi AA 3418 GM diparkir di tepi jalan.
Saat itu, M meminta AK untuk mencuri sepeda motor yang kebetulan dalam kondisi tidak dikunci stang dan lingkungan sepi.
"Saya disuruh ngambilin motor itu, lalu didorong M pakai sepeda motor miliknya. M menyuruh supaya motornya dibawa saya. Saya dijanjikan dapat bagian kalau motornya sudah terjual " ucapnya.
Namun, belum sempat menjualnya, aksi AK sudah diketahui jajaran Polres Magelang Kota yang telah mendapat laporan dari korban.
AK akhirnya ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Minggu (20/4) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kasubag Humas Polres Magelang Kota Ajun Komisaris Murdjito menerangkan, penangkapan AK bermula dari laporan korban. Petugas langsung melakukan oleh tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan kami dapatkan nama dua tersangka, yakni AK dan Moko. AK berhasil kami bekuk bersama sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Supra Fit, plat momor kendaraan dan kaca spion," terang Murdjito.
Sementara itu, M yang diduga menjadi otak kasus tersebut berhasil melarikan diri. Tersangka, kata Murdjito, dijerat Pasal 362 KUHP tentang Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk selanjutnya, polisi masih melakukan pengejaran terhadap M.