Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

8 Pembobol Bank Danamon Rp 12 M Ditahan Kejaksaan

Berkas perkara atas kasus ini dipisah menjadi tujuh berkas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 8 Pembobol Bank Danamon Rp 12 M Ditahan Kejaksaan
Surya/M Taufik
Tersangka pembobol Bank Danamon Pasuruan saat gelar perkara di Polda Jatim, Selasa (22/4/2014). 

TRIBUNNEWS.COM,  SURABAYA - Delapan dari 15 tersangka pembobolan Bank Danamon Cluster Pasuruan senilai Rp 12 miliar ternyata sudah ditahan kejaksaan.

Sedangkan dua tersangka utamanya masih di Polda Jatim.

Berkas perkara atas kasus ini dipisah menjadi tujuh berkas oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Empat berkas sudah P-21 atau sempurna dan tiga berkas lain masih dalam proses.

"Berkas yang sudah P-21 itu sekarang prosesnya ada di kejaksaan Pasuruan. Di sana, ada delapan tersangka yang sudah ditahan. Semuanya dari pihak Bank," jawab Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Awi Setiyono, Selasa (22/4/2014).

Tiga berkas lain masih diproses. Dan sebentar lagi juga bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Prosesnya sudah hampir kelar. Semoga dalam waktu dekat bisa dilimpahkan," sambungnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pembobolan ini dilakukan dengan cara mengucurkan kredit yang menyalahi prosedur.

Pihak ketiga yang diotaki AAB mengajukan kredit atas nama sejumlah perusahaan, kemudian AA selaku kepala cabang Bank Danamon Cluster Pasuruan menyetujui permohonan cacat prosedur itu. (M Taufik)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas