Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Periksa 5 Anggota PPK Sangatta Selatan Diduga Manipulasi Data

Kisruh pencatatan di PPK Sangatta Selatan dan Bengalon memang sempat mencuat saat pleno

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Periksa 5 Anggota PPK Sangatta Selatan Diduga Manipulasi Data
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA -- Selain mendalami dugaan manipulasi data oleh komisioner KPU Kutai Timur, HAS, jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur juga mendalami dugaan penggelembungan suara di PPK Sangatta Selatan, khususnya pada caleg tingkat DPRD Kabupaten Kutai Timur.

Lima anggota PPK Sangatta Selatan dan seorang sekretaris PPK diperiksa intensif, Rabu (23/4/2014). "Kami dijemput oleh polisi di rumah tadi pagi. Keluarga sempat kaget juga," kata salah satu anggota PPK Sangatta Selatan.

Informasi yang diperoleh Tribun, kelima anggota PPK Sangatta Selatan tersebut juga diduga telah menerima dana dari pihak yang berkepentingan terhadap hasil penghitungan suara. Dana tersebut kemudian dibagi di internal mereka.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Edgar Diponegoro, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. "Kami memang mendalami laporan tentang dugaan perubahan hasil penghitungan suara di PPK Sangatta Selatan," katanya.

Lantas, bagaimana dengan kisruh di PPK Bengalon, apakah akan diperiksa juga? "Kami akan menindaklanjuti bila ada laporan dari Panwaslu," kata Kapolres. Kisruh pencatatan di PPK Sangatta Selatan dan Bengalon memang sempat mencuat saat pleno tingkat kabupaten Kutim.

Kapolres mengatakan pula, saat ini pihaknya telah memasukkan dua tersangka kasus politik uang (money politics), yaitu oknum caleg berinisial DYLK dan suaminya SYN, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Berita Rekomendasi

"Setelah kami melakukan pencarian terhadap kedua tersangka, ternyata keduanya tidak di tempat dan ada indikasi melarikan diri. Karena itu kami memasukkan keduanya ke DPO," katanya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Kutim telah menetapkan DYL dan SYN sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli form C6. Keduanya tidak ditahan karena ancaman pidana pemilu di bawah lima tahun.

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas