Berawal dari 2 Amplop Kecil Ganja
Berawal dari dua amplop kecil ganja yang disita dari seorang pengedar di kawasan Cileunyi, beberapa waktu lalu,
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Berawal dari dua amplop kecil ganja yang disita dari seorang pengedar di kawasan Cileunyi, beberapa waktu lalu, sebuah gudang tempat penyimpanan ratusan kilogram ganja di kawasan Bogor berhasil diungkap jajaran Satnarkoba Polres Bandung.
Tak hanya sukses menyita sekitar 360 kilogram ganja senilai Rp 700 juta, polisi juga berhasil menangkap sejumlah tersangka, termasuk di antaranya, bandar besar pemilik gudang ganja.
Kapolres Bandung, AKBP Jamaludin, didampingi Kasatnarkoba Polres Bandung, AKP Herdis Suhardiman menuturkan, ratusan kilogram ganja tersebut diamankan pada pertengahan April.
Setelah menangkap tersangka A yang menjual ganja kepada J di Cileunyi, Bandung, polisi langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka T alias Enot di Bogor.
Barang yang dijual T kepada A, kata Jamaludin, ternyata didapatkan dari tersangka G alias Ogep yang juga berdomisili di Bogor. Tak membuang waktu, polisi pun segera memburu G dan menangkapnya. Di gudang penyimpanan milik G inilah sebanyak 349 kilogram ditemukan.
"Dari keterangan G itu total ganja kering itu awalnya ada 750 kilogram. Namun sebanyak 300 kilogram ternyata telah dijual tersangka ke Bogor, Sukabumi, Bandung dan Bekasi. Barang tersebut didapatkan dari orang bernama Abang Aceh yang masih buron," kata Jamaludin di Mapolres Bandung, Rabu (23/4).
Polisi, ujar Kapolres, masih mengejar satu orang buron yang diduga mengirim barang. J dan A ditangkap pada 14 April lalu, sedangkan T dan G ditangkap empat hari kemudian.
Menurut Jamaludin ganja kering tersebut berasal dari Aceh. Ganja tersebut memang dijual untuk wilayah Jawa Barat. Wilayah Bandung memang sejak lama menjadi target penjualan narkoba.
"Kami masih mengembangkan sisa ganja yang telah dijual sebanyak 300 kilo. Keterangan G sudah laku dijual. Kendalanya karena para tersangka ini pakai sistem putus. Jadi dengan pelaku lainnya tidak saling mengenal," ujar Jamaludin.
Kepada polisi, G mengatakan 750 kilogram ganja itu sampai kepadanya melalui tiga kali pengiriman. Setiap pengiriman G menerima ganja kering sebanyak 250 kilogram. Ganja tersebut dijual dengan harga Rp 2 juta per paket besar. Sebanyak 401 paket besar, lanjut Jamaludin, telah dijual ke berbagai kota.
"Ratusan paket besar itu sudah ludes terjual dalam waktu 36 hari. Kami masih akan mengejar sisa ganja yang dijual," katanya.
Harga ganja yang telah dijual mencapai Rp 800 juta. Sedangkan sisa ganja yang berhasil disita sebanyak 360 kilogram seharga Rp 700 juta. Jika para pelaku berhasil menjual semua ganja maka total ganja tersebut senilai Rp 1,5 miliar.
Keempat tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.(wij)