Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Edisis Divonis 8 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Bansos

Edi Siswadi, mantan Sekretaris Kota Bandung yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), divonis 8 tahun penjara.

zoom-in Edisis Divonis 8 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Bansos
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Terdakwa Edi Siswadi menyimak yang disampaikan saksi Apriliani Purba dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara korupsi bansos Pemkot Bandung dengan terdakwa Dada Rosada dan Edi Siswadi di Ruang I Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (9/1/2014). Apriliani merupakan jaksa penuntut umum yang menangani perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Edi Siswadi, mantan Sekretaris Kota Bandung yang terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos), divonis 8 tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis itu, diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung dalam persidangan, Kamis (24/4/2014).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Siswadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Hakim SH MH, saat membacakan amar putusannya, Kamis (24/4).

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Edisis adalah sebagai pejabat tidak memberikan contoh baik bagi bawahannya dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, terdakwa juga telah merusak citra peradilan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan turut menjadi justice collaborator pada perkara ini," kata Nur Hakim.

Berita Rekomendasi

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Edisis maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Seusai persidangan, Edisis sendiri enggan menanggapi vonis tersebut. Pria berkulit putih itu menyarankan kepada wartawan agar menanyakannya pada kuasa hukumnya.

Faturachman SH, kuasa hukum Edisis, menilai vonis 8 tahun penjara itu cukup berat bagi kliennya. Menurut Faturachman, majelis hakim terlalu mengakomodir tuntutan jaksa penuntut umum.

"Klien kami itu hanya mengakui kasus suap yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung sesuai dakwaan pertama. Kalau kasus suap yang terjadi di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, klien kami nggak ikut-ikut. Sebab saat itu klien kami sudah mengundurkan diri sebagai sekda Kota Bandung," kata Faturachman.

Menurut Faturachman, Edisis mengundurkan diri sebagai sekda Kota Bandung pada 11 Maret 2013, sedangkan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang saat itu menangkap hakim Setyabudi Tejocahyono dan Asep Triana terjadi pada 22 Maret 2013.

Riyono SH, jaksa penuntut umum dari KPK menilai, putusan majelis hakim sesuai dengan fakta yuridis yang disampaikan dalam tuntutan. Mengenai vonis 8 tahun penjara ini, Riyono enggan menanggapinya.

"Kami masih pikir-pikir, nanti dalam waktu seminggu kita akan menyampaikan sikap kita terhadap putusan majelis hakim ini," kata Riyono.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas