Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panwaslu dan Polisi Mulai Kumpulkan Bukti

Sedikitnya enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Cianjur menjadi terlapor dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Panwaslu dan Polisi Mulai Kumpulkan Bukti
Tribunnews/Herudin
Ilustrasi: Panitia memulai proses rekapitulasi suara saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tingkat Provinsi digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2014). KPU DKI Jakarta akan menghitung perolehan suara dari 17.045 TPS yang tersebar di 46 kecamatan di Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNEWS.COM, CIANJUR -- Sedikitnya enam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Cianjur menjadi terlapor dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Panwaslu Kabupaten Cianjur.

Hal itu terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Panwaslu Kabupaten Cianjur bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur dan Polres Cianjur di Mapolres Cianjur, Jumat (25/4/2014).

Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Saeful Anwar, mengatakan, keenam PPK yang dilaporkan yaitu PPK Cianjur, Cidaun, Leles, Warungkondang, Karangtengah dan Cilaku. Keenam PPK itu dilaporkan telah melakukan dugaan penggelembungan suara pada pelaksanaan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. "Paling banyak PPK Cianjur yang dilaporkan melakukan dugaan penggelembungan suara, disusul Cidaun dan Leles," ujar Saeful, Jumat (25/4).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, PPK Cianjur tercatat lima laporan, PPK Cidaun lima laporan, PPK Leles empat laporan, PPK Cilaku satu laporan, PPK Warungkondang satu laporan dan PPK Karangtengah satu laporan. Adapun total dugaan pelanggaran yang diterima Panwaslu Kabupaten Cianjur sebanyak 21 laporan.

"Panwaslu Kabupaten Cianjur telah mengundang Sentra Gakkumdu untuk membahas beberapa laporan dan temuan panwas pascarapat pleno. Dari laporan yang kami terima, dugaan pelanggaran yang mendominasi kebanyakan peralihan suara baik yang berpindah dari partai ke caleg maupun dari caleg ke caleg lain," ujar Saeful.

Sesuai Undang-Undang, perubahan sertifikat itu merupakan tindak pidana sebagaimana tertera dalam pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum legislatif dan DPD dengan ancaman 4 tahun penjara. Akan tetapi untuk menerapkan pasal tersebut, membutuhkan pembuktian disertai alat bukti yang cukup untuk menjerat pelakunya.(cis)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas