Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Penganiayaan Pekerja Polisi Diminta Bebaskan 6 Warga

Keenam warga yang ditahan tersebut dituduh telah menganiaya seorang pekerja di tempat usaha pembuatan es di kampung itu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Penganiayaan Pekerja Polisi Diminta Bebaskan 6 Warga
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Warga Gampong Adan Dayah, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (29/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIB mendatangi Polres Pidie. Mereka menuntut enam warganya yang ditahan polisi segera dilepas karena tidak bersalah. Keenam warga yang ditahan tersebut dituduh telah menganiaya seorang pekerja di tempat usaha pembuatan es di gampong (kampung) itu.

"Usaha pembuatan es itu terletak di kampung kami, tapi karyawan tidak pernah melaporkan kepada kami. Bahkan, mereka sering bawa perempuan ke tempat pembuatan es tersebut, makanya warga kami sangat marah kepada mereka," kata Maydin Thaher (57) mewakili warga Gampong Adan Dayah yang ditemui Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (29/4/2014) malam, di depan Mapolres Pidie.

Menurut Maydin, tingkah laku mereka telah mencemarkan Gampong Adan Dayah, maka warga berinisiatif menemui karyawan tersebut. Tapi, saat dinasihati mereka melawan warga.

Perlawanan itu, kata Maydin menyulut emosi dan beberapa diantaranya menampar pekerja tersebut. Karyawan yang ditampar itu kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Pidie.

"Kami datang ke Polres pada malam ini, tak lain untuk membebaskan warga kami yang diamankan polisi," kata Maydin yang dibenarkan warga lainnya.

Pantauan Serambi, Selasa (24/4/2014) malam lalu, warga Gampong Adan Dayah datang ke Polres Pidie sekitar pukul WIB. Mereka menggunakan tiga mobil pikup dan belasan sepeda motor. Selain laki-laki, kaum perempuan ikut dalam rombongan tersebut.

Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ibrahim SH, yang dihubungi Serambi kemarin mengatakan, polisi menahan enam warga Gampong Dayah setelah menerima laporan penganiayaan terhadap satu karyawan pabrik usaha es, 14 April lalu.

Berita Rekomendasi

"Penahanan enam warga itu telah memenuhi unsur penganiayaan. Salah satu bukti korban penganiayaan harus dirawat intensif di rumah sakit selama tiga hari," katanya.

Jika warga meminta dibebaskan, kata AKP Ibrahim, polisi hanya bisa melakukan penangguhan penahanan. Itu pun harus ada pihak yang menjamin untuk penangguhan penahanan. Nantinya, mereka dibebankan wajib melapor kepada polisi.

"Kami juga telah melakukan penggerebekan pabrik pembuatan es tersebut, kami temukan ganja ukuran sebatang rokok. Kasus tersebut masih dalam pengembangan Sat Narkoba Polres Pidie. Kita juga akan melakukan tes urine terhadap karyawan itu," katanya. (naz)

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas