Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekretaris DPRD Pangkep Ajukan Permohonan Penangguhan Penahan

Sekretaris DPRD (Sekwan) Pangkep, Abdul Rahim yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Pangkep, mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Sekretaris DPRD Pangkep Ajukan Permohonan  Penangguhan Penahan
IST
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Muthmainnah Amri

TRIBUNNEWS.COM.PANGKEP,- Sekretaris DPRD (Sekwan) Pangkep, Abdul Rahim yang kini mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Pangkep, mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Jumat (2/5/2014).

Permohonan itu masuk ke meja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep, Yeni Andriani SH,MH, melalui pengacara tersangka. Sekwan Pangkep ini menggunakan salah satu hak tersangka dalam proses penahanan yang diatur dalam Pasal 31 ayat 1 KUHP.

Kajari Pangkep Yeni Andriani, mengatakan Rahim mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan nama istrinya. Dimana istrinya merupakan PNS Dinas Kesehatan Pangkep.

Rahim ditetapkan tersangka dalam kasus mark up perjalanan dinas anggota DPRD Pangkep sepanjang 2012. Penetapan Rahim sebagai tersangka ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kerugian negara sebesar Rp 600 juta.

Kasus mark up tiket perjalanan anggota DPRD ini terbongkar setelah BPK mengumumkan adanya ketidaksesuaian antara harga tiket yang sebenarnya dengan anggaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD.

Sekwan harus merasakan dinginnya jeruji besi sejak Rabu (30/4/2014) malam lalu.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas