Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Haria Kasih Terancam Penjara karena Kirim SMS ke Gubernur Riau

Haria Kasih, terancam dipenjara selama enam tahun akibat mengirimkan pesan melalui SMS kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Riki Suardi

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Haria Kasih, terancam dipenjara selama enam tahun akibat mengirimkan pesan melalui SMS kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

Pasalnya, Haria diduga mengirimkan SMS berisi ancaman kepada Annas Maamun. Hal tersebut, diungkapkan Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar Robert Haryanto.

"Dia dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana penjaranya, enam tahun," kata Robert, Sabtu (4/5/2014).

Ia mengatakan, pria 33 tahun itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Griya Pratama Blok D4 No 29 RT03/RW03 Kelurahan Pematang Rebah, Kabupaten Rengat, Sabtu (3/5/2014).

Sementara Kasat Reskrim Komisaris Arief Fajar Satria mengatakan, tersangka kekinian masih diperiksa secara intensif.

Bahkan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan berkoordinasi dengan pakar bahasa dan pakar IT, terkait isi SMS pengancaman yang dilakukan tersangka kepada Gubernur Riau.

Rekomendasi Untuk Anda

"Pengakuan sementara tersangka, dia nekat mengancam Gubernur Riau, karena sakit hati. Namun, begitu ditanya penyidik kenapa tersangka sakit hati, tersangka masih bungkam," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas