Rp 4,4 Miliar Dana Hibah Solo Diterima Kelompok Seni Fiktif
Kejari Solo terus menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah APBD Pemkot Solo 2013 Rp 4,429 miliar, yang disalurkan melalui Disbudpar.

Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terus menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah APBD Pemkot Solo 2013 Rp 4,429 miliar, yang disalurkan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Hasilnya, Kejari menemukan penerima dana hibah fiktif, pemotongan dana hibah, dan tidak sesuai proposal dalam penggunaanya.
Kasi Pidana Khusus Kejar Solo Erfan Suprapto mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh ketika dilakukan pemeriksaan puluhan penerima dan pengecekan keberadaan alamat serta kegiatan penerima dana hibah di lapangan selama sebulan lebih.
"Ada sebagian kelompok seni yang diduga fiktif dan tidak tepat sasaran. Ada juga penerima mengakui dana hibah yang diterima, sebagian dipotong untuk orang yang telah membantu mencairkan dana tersebut. Pemotongan cukup besar nilainya, padahal pemotongan tidak dibenarkan. Ada juga pencairan dana tidak sesuai dengan pengajuan proposal sebelumnya," kata Erfan, Minggu (4/5/2014).
Namun, Erfan masih enggan menyebutkan penerima dana hibah "nakal" dan oknum yang memotong dana hibah tersebut karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pihaknya akan segera menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan. "Nanti saja, kalau status penyelidikan sudah dinaikkan menjadi penyidikan akan kami ungkap. Secepatnya status akan dinaikkan ke penyidikan," ujarnya.
Terkait penerima hibah "Gita Mahkota" yang menggunakan alamat kantor DPRD Kota Solo, Erfan mengatakan sudah memeriksa kesesuaian proposal dengan kegiatan paguyuban keroncong yang dipimpin anggota Komisi IV DPRD Kota Solo, Heri Jumadi.
"Kami memeriksa ke lapangan untuk mengetahui apakah bantuan yang disalurkan ke paguyuban keroncong yang ada di kantor DPRD ini fiktif atau tidak," ujarnya.
Terpisah, Heri Jumadi menjelaskan paguyuban keroncong tersebut memang sudah ada di DPRD sejak delapan tahun yang lalu.
"Saya sudah bertemu dengan kejari. Saya pegang kepengurusan keroncong tersebut mulai 2012 akhir. Sebelum saya juga ada pengurusnya," ujarnya.
Dana hibah Rp 100 juta yang diterima, kata Heri, digunakan untuk biaya pembayaran pemain, konsumsi, pentas di luar, dan pembelian pengeras suara. "Gita Mahkota juga manggung saat DPRD ada acara," ujarnya.
Informasi yang dihimpun Tribun, diduga ada belasan penerima dana hibah fiktif yakni alamat yang disertakan dalam proposal tidak ditemukan dan pencatutan nama paguyuban/kelompok yang tidak menerima tapi dinyatakan menerima dana hibah.
Oknum pemotong dana hibah diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Solo dan pengurus partai tertentu yang membantu mengurusi dana hibah hingga dana hibah tersebut cair. Pemotongan mencapai 50 persen dari puluhan juta rupiah dana hibah yang dicairkan.