Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Aiptu Labora Empat Kali Lebih Berat

Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Aiptu Labora Sitorus menjadi delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Vonis Aiptu Labora Empat Kali Lebih Berat
Kompas.com/Indra Akuntono
Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun. Saat ini Labora telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan penebangan liar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Pengadilan Tinggi (PT) Papua memperberat hukuman Aiptu Labora Sitorus menjadi delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini empat kali lebih berat dari vonis di PN Sorong pada Februari lalu.

Kepala Pengadilan Tinggi Papua Arwan Dyrin mengakui, tanggal 2 Mei lalu, majelis hakim PT Papua di Jayapura memutuskan delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Iptu Labora Sitorus.

Vonis lebih berat ini dijatuhkan karena Iptu Labora Sitorus terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sorong tidak terbukti.

"Majelis hakim PT Papua memutuskan delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair enam bulan penjara," kata Arwan Dyrin.

Seperti diberitakan, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (17/2/2014), majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang.

Labora divonis hukuman penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan penjara karena dianggap terbukti melanggar UU Migas dan UU Kehutanan.

Menanggapi vonis PT Papua, Maruli Hutagalung dari Kejati Papua, mengaku akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Papua terhadap Aiptu Labora Sitorus.

Berita Rekomendasi

"Jaksa saat ini sedang mempersiapkan berkasnya untuk kasasi," tegas Maruli Hutagalung seraya menambahkan amar putusan Pengadilan Tinggi Papua diterima Kejati Papua, Senin (5/5/2014) kemarin.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas