Dada Terima Vonis 10 Tahun
Kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos dengan terdakwa mantan wali kota Bandung Dada Rosada
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos dengan terdakwa mantan wali kota Bandung Dada Rosada telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Hal itu diketahui setelah terdakwa Dada Rosada maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis Dada dengan hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Panitera muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagio mengatakan, hingga Senin (5/5) sore, tidak menerima berkas pengajuan banding dari Dada maupun JPU KPK. Padahal hari itu adalah batas akhir pengajuan banding kasus tersebut.
"Sesuai aturan yang berlaku, masa untuk mengajukan banding itu selama tujuh hari terhitung sejak vonis hakim dijatuhkan. Dan hingga batas akhir atau Senin 5 Mei 2014, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding kepada kami. Maka dari itu, tak ada lagi proses hukum terhadap kasus ini, jadi kasus ini sudah inkrah," kata Susilo di Bandung, Selasa (6/5/2014).
Sebelumnya, terdakwa lain kasus ini yakni mantan Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi, dan JPU yang menanganinya, juga tidak mengajukan banding. Edi menerima vonis delapan tahun penjara. Vonis ini pun sudah inkrah.(san)