Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sita Mi Berformalin dari Cimahi

Sudah bertahun-tahun pabrik rumahan itu memasok mi yang berformalin ke pasar-pasar tersebut

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi Sita Mi Berformalin dari Cimahi
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Mashudi (kiri) didampingi Kasat Res Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Mochammad Najib memperlihatkan barang bukti mi berformalin dalam ekspos di Kantor Sat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota bandungBelum lama ini 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menyita lebih dari lima kuintal mi berformalin yang dikemas dalam 15 karung besar di pabrik pembuatan mi di Kampung Cibodas RT 02/14 Desa Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, ratusan kilogram mi formalin itu sedianya akan diedarkan di ke pasar-pasar tradisional di Soreang, Ciwidey, Cililin, Batujajar, dan Padalarang. Sudah bertahun-tahun pabrik rumahan itu memasok mi yang berformalin ke pasar-pasar tersebut.

Selain menyita mi berformalin, polisi juga menangkap SJ yang diduga kuat sebagai pemilik pabrik rumahan mi berformalin tersebut. Hingga Selasa (6/5/2014), SJ masih meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. SJ ditangkap di "rumah produksinya", Rabu (30/4).

Martinus mengatakan, selain menambahkan formalin, tersangka juga menambahkan bahan- bahan berbahaya lainnya pada mi buatannya.

"Selain memakai formalin, pelaku juga menambahkan boraks dan soda api pada mi buatannya itu," ujar Martinus di Mapolda Jabar, kemarin.

Dalam sehari, kata Martinus, SJ yang mempekerjakan beberapa karyawan tersebut dapat menghasilkan produksi mi basah sebanyak lima sampai delapan kuintal. Oleh tersangka, mi tersebut diolah menggunakan minyak kacang, lalu dikemas dan dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional.

SJ dijerat dengan pasal 136 huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. SJ terancam pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda paling banyak 10 miliar.

BERITA REKOMENDASI

"Selain masih intensif memeriksa tersangka SJ, penyidik juga sudah memeriksa enam orang saksi. Mereka semua karyawan SJ, yakni Hendri, Asep Somantri, Edi, Hendra, Dedi dan Dadang," kata Martinus.

Selain menyita ratusan mi berformalin, polisi juga menyita 1,5 karung atau 27 kilogram boraks, 1 kaleng kimia pewarna merk 36008 Edicol Tartrazine,  1 karung atau 25 kilogram soda api,  5 kilogram formalin, 4 karung adonan bahan belum jadi yang sudah dicampur boraks, serta 1 unit kendaraan R-4 merek Mitsubishi SS boks warna hitam No Pol D-8165- ST berikut kunci kontak dan STNK.(dic)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas