Pemerkosa Bocah Ditangkap saat Hadiri Sidang Cerai
Pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Jam (31), ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kamis (8/5/2014) siang.
Laporan Wartawan Bangka Pos Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Pelaku Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Jam (31), ditangkap Tim Buser Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kamis (8/5/2014) siang.
Warga Kecamatan Simpang Teritip tersebut, ditangkap saat menghadiri sidang perceraiannya dengan sang istri di Pengadilan Agama Muntok.
"Pelaku digugat cerai oleh istrinya. Jadi tadi, saat menghadiri sidang cerai, dia langsung kita tangkap setelah kita terima informasi dari masyarakat," kata Kapolres Bangka Barat Ajun Komisaris Djoko Purnomo.
Ia mengatakan, pelaku digugat cerai karena istrinya tahu suaminya melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa itu sendiri, terjadi di Perkebunan Sawit Puren Kecamatan Simpang Teritip, Oktober 2013.