Satpol PP Mengamankan 10 Pelajar SMP Saat Pesta Lem
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengamankan 10 pelajar SMP di Sidrap, saat pesta lem jenis Fox
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM.SIDRAP -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mengamankan 10 pelajar SMP di Sidrap, saat pesta lem jenis Fox, di salah satu kos kosan yang berada tak jauh dari Stadion Ganggawa, Pangkajenne, Sidrap, Sabtu (10/5/2014).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatpol PP Sidrap, Arlin Arista, saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Minggu (11/5/2014).
" Rata rata mereka adalah pelajar dari SMPN 2 dan SMPN 6 Pangkajenne. Saat digerebek, beberapa diantara mereka berhasil melarikan diri. Yang kami amankan hanya 10 orang," kata Arlin.
Menurut Arlin, ke 10 pelajar tersebut langsung digiring ke Mapolres Sidrap. Pasalnya, tak hanya lem yang ditemukan, pihaknya juga menemukan adanya bong, yang atau alat hisap lainnya, yang sering digunakan pemakai sabu sabu.
" Itulah mengapa kami langsung bawa ke Polres. Karena meski tak ada barang bukti berupa sabu sabu, tapi kami temukan adanya bong," kata Arlin.
Tak hanya itu, menurutnya, beberapa dari pelajar yang diamankan, sudah lebih tiga kali diberikan pembinaan oleh Satpol PP, karena tertangkap menghisap lem fox di pinggir jalan.
" Ada yang sudah tiga kali kami tangkap. Kami khwatir, dulu mereka kami tangkap di pinggir jalan, sekarang, mereka menghisap lem fox sudah di dalam kamar kost kost, kami duga tak hanya lem, yang mereka hisap," tutur Arlin curiga.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Tumpal Alexander Siallagan, yang dikonfirmasi, membenarkan adanya 'penyerahan' para pelajar penghisap lem tersebut.
Hanya saja, menurut mantan Kanit Resmob, Polresta Makassar Barat tersebut, usai diberikan pembinaan, para pelajar sekolah menengah pertama tersebut, lansung dipulangkan.
" Setelah kami memberikan wejangan, para pelajar tersebut kami serahkan langsung ke orang tua mereka, untuk dibina lebih lanjut," tambahnya.
Hanya saja, Tumpal mengaku tak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait adanya alat hisap atau bong, yang ditemukan anggota Satpol PP.
" Lem fox bukan barang ilegal. Makanya kami kembalikan mereka ke orang tuanya. Soal adanya temuan alat hisap atau bong, kami masih melakukan penyelidikan, yang jelas kami sudah mendata ke 10 pelajar tersebut.(ali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.