Siswa SMK Mengaku Ditampar Sebelum Menyilet Gurunya
Siswa SMA di Solo yang menjadi tersangka kasus penyilet guru, yakni RY (18), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Laporan Wartawan Tribun Jateng Galih Permadi
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Siswa SMA di Solo yang menjadi tersangka kasus penyilet guru, yakni RY (18), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (14/5/2014) kemarin.
Dalam sidang tersebut, korban penyiletan, M Fathoni (guru) datang sebagai saksi.
Selain Fathoni, juga dihadirkan saksi dari guru-guru SMK Muhammadyah I Surakarta yakni Sihwadi, Tri Wahyudi, dan Fauzi dan seorang satpam, Selamet Setiawan.
Fathoni menjelaskan kronologi kejadian. Beberapa di antaranya M Fathoni mengatakan RY berteriak tidak sabar minta segera dibagikan soal ujian.
"Saya bilang sabar, saya hanya sendiri, RY malah emosi," ujarnya. Saat terjadi penyerangan RY, dirinya diserang menggunakan cutter sekitar tiga kali.
"Dua kali serangan berhasil saya hindari, pada serangan ketiga itulah saya terkena pisau silet pada tangan kanan," ujarnya.
RY membenarkan beberapa keterangan M Fathoni. Tapi, beberapa kronologi tidak diceritakan oleh M.Fathoni.
Misalnya, kata dia, ketika M Fathoni sempat menamparnya terlebih dahulu dengan lipatan kertas ujian dan mengenai pipi.
Namun, Fathoni membantah menampar, namun hanya memukulkan lipatan kertas ujian ke bagian pundak RY.
Mendengar hal itu, Hakim Mion Ginting langsung menengahi. Ia mengatakan, pernyataan dari kedua belah pihak sudah didengarnya. "Ya kalau kamu merasa terkena pipi itu mungkin versimu," ujarnya.