Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengelola Situs TV Online Ditangkap

Polda Jabar menciduk pengelola situs televisi online, www.bluehtv.com, HTS alias Her (27)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Pengelola Situs TV Online Ditangkap
Ilustrasi borgol 

TRIBUNNEWS.COM. BANDUNG,  - Polda Jabar menciduk pengelola situs televisi online, www.bluehtv.com, HTS alias Her (27). Sejak 2011, Her mengelola situs yang menyiarkan siaran televisi berbayar yang hak cipta dan hak siarnya dimiliki PT MNC Sky Vision. Her diduga telah melanggar hak cipta dan melakukan tindak pidana.

"Dia (Her) bertindak sebagai operator website. Untuk jadi member donatur mereka mentransefer Rp 50 ribu ke rekening tersangka. Jadi, untuk memperkaya dan keuntungan sendiri. Kita masih lakukan penyelidikan, pendalaman, serta pengembangan atas kasus ini. Patut diduga masih ada pihak-pihak lain yang terkait," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tribun, Kamis (15/5/2014).

Hingga kemarin, member www.bluehtv.com sudah berjumlah sekitar 15 ribu, dan member donas sebanyak sekitar seribu orang.

Tersangka diciduk di Jalan Kemuning IV, Kelurahan Kedungwaringin, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, sekitar pukul 15.00, Senin (4/5/2014) lalu. Selama ini, website milik Her tersebut memperkenalkan dan mempromosikan sebuah aplikasi untuk menonton televisi online  dan tadio online dengan nama aplikasi BLUEHTV.

Her dijerat Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pria asal Bogor ini pun dijerat Pasal 72 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Ia terancam pidana penjara maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.(dic)

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas