Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tertangkap Bawa Busur, Anak Kapolsek Galsel Dikenakan Wajib Lapor

RS (14), anak Kapolsek Galesong Selatan, AKP Sepri, yang diamankan Polres Gowa karena membawa busur saat terjaring razia pekat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Tertangkap Bawa Busur, Anak Kapolsek Galsel Dikenakan Wajib Lapor
Tribun Timur Uming
RS (baju hitam) Anak Kapolsek Galesong Selatan bersama temannya CA ( baju merah) saat menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim Polres Gowa, Jumat (16/5/2014) malam 

Laporan Wartawan Tribun Timur Uming

 TRIBUNNEWS.COM. SUNGGUMINASA,- RS (14), anak Kapolsek Galesong Selatan, AKP Sepri, yang diamankan Polres Gowa karena membawa busur saat terjaring razia pekat 21, Jumat (17/5/2014) kemarin, dikenakan wajib lapor.

 Kapolres Gowa, AKBP Lafri Prastyono yang dikonfirmasi, Minggu (18/5/2014), mengatakan, RS yang diamankan bersama rekannya, CA (16), langsung dilepaskan dan hanya dikenakan wajib lapor.

 "Dikenakan wajib lapor saja. Karena yang bersangkutan masih dibawah umur. Dan orangtuanya juga diketahui," paparnya.

 RS (14) dan CA (16) diamankan saat melintas di Jl. Hos Cokroaminoto, Jumat (16/5). Dimana saat itu sedang digelar razia 21. Dari pinggang pelaku ditemukan busur dan katapel.

 Ketika diwawancarai tribun diruang penyidikan, RS mengaku kalau barang tersebut diberikan oleh temannya yang dia temui dijembatan Kambara. "Dia langsung kasih saya. Saya juga tidak tahu apa itu. Karena didalam tas. Setelah itu dia pergi," paparnya.

 Pantauan tribun, saat malam kejadian, RS tidak cukup sejam berada didalam ruang penyidik Reskrim Polres Gowa. Setelah itu keluarga yang diduga orangtua RS datang. Tidak lama, RS dan CA pulang kembali dengan menggunakan motor.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas