Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emon Kini Disatukan Dalam Satu Sel Dengan Pelaku Kejahatan Lain

Tersangka dalam kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi Andri Sobari alias Emon kini telah disatukan di dalam satu sel

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Emon  Kini  Disatukan Dalam  Satu Sel  Dengan Pelaku Kejahatan  Lain
(Wartakota/Theo Yonathan Simon Laturiuw)
Emon dengan kepala ditutup, tersangka sodomi terhadap puluhan anak saat diganlandang polisi di Polres Sukabumi, Jawa Barat 

 

TRIBUNNEWS.COM. SUKABUMI, - Tersangka dalam kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi Andri Sobari alias Emon kini telah disatukan di dalam satu sel dengan pelaku kejahatan lain di Mapolres Sukabumi. 

Sebelumnya, Emon sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi. Polisi khawatir dia akan melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri.

Namun, Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Hari Santoso kepada Antara, Kamis (22/5/2014), mengatakan, saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lain di dalam sel.

Salah satu teman Emon di dalam sel adalah seorang kakek berusia 70 tahun yang juga adalah tersangka kasus paedofil kepada seorang bocah perempuan.

Sebelumnya diberitakan, berkas penyidikan tahap pertama kasus ini sudah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.

"Untuk berkas penyidikan tahap pertama ini sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak, jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap dua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata Hari.

Menurut Hari, penyidikan yang terhadap kasus paedofil ini dianggap sudah selesai dan diharapkan Kejari Sukabumi bisa segera menetapkan P21 terhadap kasus tersebut. Sehingga tersangka Emon bisa segera disidangkan.  

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas